Manusia lahir ke dunia atas karunia Allah. Ia tidak berdaya tapi
97,5 % dilengkapi kemampuan dasar yang potensial yaitu jiwa dan raga.
Manusia Indonesia dalam mengembangkan dirinya ia dijamin oleh
konstitusi, undang-undang lainnya dan hukum internasional tentang hak
asasi manusia. Pengangguran adalah keadaan terkendalanya pemenuhan
hak atas kesejahteraan dan hak atas pekerjaan. Tingginya angka
pengangguran dapat membawa bangsa berada pada bibir kehancuran
yang sulit dihindarkan. Jika hal ini benar-benar terjadi maka tidak saja
negara tidak menjalankan kewajiban dasarnya juga dapat dinyatakan
pemerintah telah mencederai hak asasi rakyatnya. Pemerintah dipandang
tidak serius mengatasi masalah pengangguran. Kebijakan ekonomi
Indonesia selama ini yang lebih pro pasar cendrung merugikan
masyarakat kebanyakan. Kebijakan yang membabi buta melakukan
liberalisasi, privatisasi dan stabilisasi ekonomi tanpa memperhatikan
kondisi-kondisi lokal yang menjauhkan pemerintah dari rakyatnya.
Masyarakat sejatinya mengatasi krisis ekonomi dan bertahan dengan
mengembangkan sektor informal dan usaha kecil menengah (UKM) yang
mampu menyerap tenaga kerja. Tapi pemerintah tidak melakukan
pembinaan yang memadai bahkan cendrung langsung atau tidak
langsung pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mematikan
usaha ekonomi rakyatnya. Oleh karena itu solusi untuk mengatasi
tingginya angka pengangguran dari perspektif hak asasi manusia adalah
dengan melakukan review terhadap kebijakan ekonomi dan kembali
kepada sektor pertanian, kelautan dan sektor riil usaha kecil menengah
1 Dipaparkan pada Semiloka “Memetakan akar Masalah dan Solusi Tingginya Angka
Pengangguran di Indonesia, pada tangal 18-19 Juli 2005 di Purwakarta.
2 Ketua Sub Komisi Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya, Komnas HAM;
….. yang berkarakteristik informal dan tidak semata-semata mengejar
pertumbuhan dengan mengandalkan pemodal besar.
1. Hak Atas Pengembangan Diri.
Manusia lahir ke dunia atas karunia Allah. Ia tidak berdaya tapi 97,5
% dilengkapi kemampuan dasar yang potensial yaitu jiwa dan raga. Jiwa
yaitu cipta, rasa, karsa dan intuisi, sedangkan raga yaitu tubuh yang
berangsur-angsur tumbuh sempurna dan indah. Keterpaduan jiwa dan
raga merupakan dasar untuk berbuat dan bekerja dalam mencapai
kemampuannya melalui kehidupan yang berbudaya sehingga ia mampu
hidup lebih baik pada masa depannya. Mewujudkan manusia yang
berbudaya diperlukan berbagai upaya, di antaranya makanan, pakaian,
perlindungan, kesehatan, rasa aman dan pendidikan sepanjang hayat
produktif.3 Pemenuhan kebutuhan hidup yang berbudaya secara layak itu
merupakan hak dasar bagi setiap orang. Di dalam Piagam Hak Asasi
Manusia, pasal 3 ditegaskan bahwa :”Setiap orang berhak atas pemenuhan
dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.” 4 Jauh sebelum itu di
dalam Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, di dalam
pasal 25(1) disebutkan: “Setiap orang berhak atas hidup yang menjamin
kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan sosial pada saat menganggur, menderita
sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut, atau mengalami kekurangan
mata pencaharian yang lain karena berada di luar kekuasaannya.”5 Di dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia, hak pengembangan diri bagi setiap
orang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dikaitkan dengan hak
3 Engkoswara, Mewujudkan Visi Indonesia 2020, Pikiran Rakyat, 2 Mei 2001.
4 Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia;
5 Published by The United Nations, December 10, 1948, Text from the Office of The United
Nations High Commissioner for Human Rihgts, Geneva,Switzerland.
2
……mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan tehnologi, seni dan budaya serta hak memajukan dirinya secara kolektif
dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.6 Bila didalam
Piagam Hak Asasi Manusia, Pasal 5 diktum II, Tap MPR No.XVII Tahun
1998 hak untuk memenuhi kebutuhan dasar diberi label dengan Hak
Mengembangkan Diri, terdiri dari 4 pasal7, maka di dalam Undang-undang
No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diberi label dengan Hak atas
Kesejahteraan terdiri dari tujuh pasal.8
2. Hak Atas Pekerjaan.
Dialam Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966) yang hingga kini belum diratifikasi
oleh Pemerintah Indonesia, dinyatakan :”Negara-negara pihak pada kovenan
ini mengakui hak atas pekerjaan (the right to work) yang mencakup hak setiap
orang untuk memperoleh kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaaan
yang dipilih atau diterimanya secara bebas dan akan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk melindungi hak tersebut”. Pengaturan khusus
mengenai perlindungan dan pemenuhan the right to work ini tergolong
masih kurang pada tingkat nasional, meski International Labour
Organisation (ILO) pada tingkat international telah menghasilkan ratusan
konvensi, setidaknya 15 di antaranya telah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia.9 Sejatinya the Founding Fathers yang menyusun UUD 1945
sangat sadar akan pentingnya jaminan hak atas pekerjaan. Pembukaan
UUD 1945 mengamanatkan :” … .. untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk kesejahteraan umum dan mencerdaskan
6 Pasal 25 ayat 1 dan 2 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945 dan Perubahannya.
7 Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manisaia, pasal 3,4,5, dan
6.
8 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Bagian Ketujuh, pasal 36,37,38,39,40,41
dan 42.
9 Amidhan, Antara Pengangguran dan Hak atas Pekerjaan, Perspektif HAM, Pra Seminar di
Komnas HAM,tanggal 20 Juni 2005.
3
…..kehidupan bangsa…” Selanjutnya secara kongkrit pada pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 dinyatakan :” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Hal ini berarti secara
konstitusional negara berkewajiban menyediakan kesempatan kerja yang
cukup, produktif dan renumeratif yang secara gamblang ditegaskan
dalam Pasal 28D ayat (3) yang berbunyi :”Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
“10 Jaminan terhadap hak atas pekerjaan juga ditegaskan di dalam Pasal 38
ayat (1) Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang menyatakan: “Setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.”
Pemenuhan terhadap hak atas pekerjaaan (the right to work) ini terkait
erat pula dengan hak-hak atas kesejahteraan (sebagaimana diatur dalam
Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia). Oleh karena itu dengan terpenuhinya the right to work, maka
pemenuhannya secara langsung akan berdampak pada terpenuhinya
sebahagian dari hak atas kesejahteraan itu. Seperti halnya kegagalan
pemenuhan the right to work maka kegagalan pemenuhan hak atas
kesejahteraan juga bergantung pada sejumlah faktor antara lain faktor ada
atau tidaknya kebijakan pemerintah baik di tingkat nasional maupun di
daerah.11
3. Tingginya Angka Pengangguran
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai
kondisi yang sangat meprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur
dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan
10 Perubahan Kedua UUD 1945.
11 Kerangka Acuan Semiloka “Memetakan Akar Masalah dan Solusi atas Tingginya Angka
Pengangguran di Indonesia, tanggal 18-19 Juli 2005 di Purwakarta, yang diberikan oleh
Panitia kepada Pemakalah.
4
……kurang merata.12 “Jumlah pengangguran terbuka pada tahun 2003
meningkat satu juta jiwa dibandingkan tahun 2002. Bila di tahun 2002
pengangguran 8 juta jiwa maka tahun 2003 menjadi sekitar 9 juta jiwa. 9
juta jiwa itu berarti sekitar 9% dari seluruh angkatan kerja. Angkatan kerja
kita sekarang 100 juta.” Demikian dikatakan oleh Ketua BPS, Soedarti
Soerbakti, di Istana Negara usai peluncuran buku Perencanaan Tenaga
Kerja Nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri Januari 2004.
Angka 9 juta itu tidak termasuk data pengangguran terselubung.13 Angka
pengangguran tersebut dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
terus meningkat. Dalam survai BPS periode Agustus 2004 sampai Februari
2005 jumlah angkatan kerja telah mencapai 105,8 juta jiwa. Sementara
jumlah penduduk yang bekerja dalam enam bulan yang sama hanya
bertambah 1,2 juta orang, dari 93,7 juta menjadi 94,9 juta orang. Ini berarti
menambah jumlah pengangguran baru 600 ribu orang atau rata-rata
seratus ribu per-bulan. Dengan demikian, tingkat pengangguran terbuka
pada Februari 2005 mencapai 10,3 % lebih tinggi dibandingkan tingkat
pengangguran Agustus 2004 sebesar 9,9%. 14 Pengangguran dan setengah
pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya yang
ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan
dan mendorong keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat
pembangunan jangka panjang.15 “Kalau masalah ini dibiarkan terus, ini
akan jadi bom waktu” ucap penganggur yang menyandang gelar sarjana
di kota Medan. Tak sedikit pula orang yang nekad hidup yang
menyerempet dunia kekerasan demi nafkah anak dan isterinya serta
nekad melakukan tindak kriminal karena tidak mempunyai
penghasilan.16 Angka pengganguran terkait dengan pertumbuhan
ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga
kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga yang
12 Majalah Nakertrans Edisi-03 Tahun XXIV-Juni 2004
13 Kompas, tanggal 29 Januari 2004.
14 Bali Pos, Selasa,5 Juli 2005.
15 Majalah Nakertrans Edisi -03 XXIV tahun-Juni 2004
16 Waspada, Kamis, 14 Juli 2004
5
…. terserap bisa mencapai 400 orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia
hanya 3-4%, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja,
sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta orang pertahun.
Ketidak stabilan politik dan keamanan kemungkinnan besar juga
memperparah dan menggangu sendi-sendi pembangunan lainnya. Bila
hal ini benar-benar terjadi, Indonesia akan berada pada bibir kehancuran
yang sulit dihindarkan.17 Sampai kapan Indonesia dapat bertahan dalam
situasi seperti ini ? Di negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang,
tingkat pengangguran pada angka 6%, saja sudah menimbulkan
kegoncangan.18 Dengan demikian tingginya angka pengangguran dapat
menjadi malapetaka bangsa yang tiada lain merupakan pelanggaran hak-
hak asasi manusia oleh negara.
4. Kewajiban Dasar Negara.
Di samping hak-hak dasar (fundamental rights) pada sisi yang lain
yang tidak bisa dipisahkan ada kewajiban dasar (fundamental obligation).
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.39 ahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dinyatakan :”Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban
yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya
hak asasi manusia”. Dalam pasal 71 undang-undang yang sama dinyatakan
bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang
ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi
manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Untuk mengatasi
pengangguran adalah kewajiban dasar pemerintah baik Pusat maupun
Daerah. Namun menurut Muller Silalahi, Direktur Pengembangan dan
Perluasan Kerja Depnakertrans, Depnaker tidak mampu mengatasi
pengangguran.Yang mampu mengatasinya adalah semua sektor, pemerintah
17 Tempointeraktif, Minggu,13 Juni 2004
18 Sinar Harapan, 20 Nopember 2004.
6
……. dan masyarakat sendiri harus bersama-sama.19 `Drs.Atas Siregar, seorang
aktivis Pemuda Anshor Sumatra Utara mengatakan bahwa pada hakekatnya
pengangguran cukup banyak di negeri ini termasuk di Sumatra utara dan
Medan. “Ini menjadi tanggung jawab bersama tapi yang utama menjadi
tanggung jawab pemerintah.20 Sri Mulyani Menteri PPN/Ketua Bappenas
mengakui untuk mengatasi pengangguran di Indonesia saat ini masih sangat
berat. “Kalau untuk mencapai 1,8 juta penyerapan tenaga kerja di tahun 2005
ini, rasanya berat.” Kata Sri Mulyani usai mengikuti Rapat Gabungan dengan
Komisi X di Jakarta, Senin, 4 Juli 2005. Menurutnya untuk mengatasi tingkat
pengangguran di Indonesia paling tidak harus ada penyerapan tenaga kerja
baru tiga juta orang pertahun. Sementara saat ini baru berkisar pada 1,2-1,5
juta orang pertahunnya. Meski begitu, pemerintah tetap optimis pada tahun
2006 jumlah pengangguran di Indonesia dapat dikurangi seiring dengan
berbagai program yang tengah dilaksanakan. Seperti program pengentasan
kemiskinan melalui program kompensasi pengurangan subsidi (PPKS) BBM
yang melibatkan 11 ribu desa serta percepatan pembangunan infrastruktur.21
Apa yang dikemukakan Sri Mulyani ini terkendala dengan naiknya harga
minyak dunia secara luar biasa pada ketika posisi Indonesia telah bergeser
dari pengekspor minyak menjadi negara pengimpor sekarang ini. Kembali
masalah pengangguran menjadi masalah yang besar. Kurangnya lapangan
kerja, rendahnya SDM, meningkatnyanya angkatan kerja setiap tahunnya
menjadi simpul membengkaknya angka pengangguran.Tapi simpul yang
utama adalah pemerintah memang tidak pernah serius menyikapi hal ini.22
Pemerintah juga dianggap kurang memperhatikan di bidang regulasi
ketenagakerjaan. Salah satu akar masalah pengangguran di Indonesia antara
lain adalah terletak pada kurangnya pengaturan perlindungan dan
pemenuhan hak atas pekerjaan. Seolah-olah penyediaan pekerjan bukanlah
19 Tempointeraktif, Minggu,13 Juni 2004
20 Waspada, Kamis, 14 Juli 2005
21 Bali Pos, Selasa, 5 Juli 2005.
22 Waspada, Kamis, 14 Juli 2005.
7
…..tanggung-jawab pemerintah.23 Masyarakat sendiri cukup tanggap dalam
mengupayakan lapangan kerja sesuai kemampuan mereka. Di Jakarta, Pusat
Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat (PPKM) Tunggal Rasa mampu
mengentaskan 107 pengamen dan pemuda pengangguran menjadi
pengusaha mi ayam. Kini PPKM memilik anggota kurang lebih 89,700
pedagang mi terlatih. Dua tahun yang lalu PPKM mendidik 1.040 pedagang
mi asal Sragen, Solo, Boyolali dan Sukoharjo untuk mengembangkan usaha
kecil mandiri (UKM) berbasis terigu.24 Sebenarnya banyak yang dilakukan
oleh masyarakat di sektor informal dan tergolong usaha kecil menengah
(UKM) seperti membuka warung, berdagang kelontong, sebagai pedagang
kakilima (PKL) dan lain sebagainya. Sayangnya belum terlihat upaya negara
dalam hal ini adalah pemerintah baik pusat maupun daerah, yang secara
serius dan terencana melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap
mereka. Fenomena yang ada justru sebaliknya, banyak kebijakan dan praktek
pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung mematikan usaha
mereka, penggusuran, pembangunan pusat perbelanjaan modern berdekatan
dengan pasar tradisonal bahkan di lokasi yang sama, kecilnya pemberian
kredit dari perbankan bagi UKM dan lain sebagainya.25
5. Review Kebijakan Ekonomi.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan :” … .. untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia , dan untuk kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa…”Secara sadar sejak Indonesia merdeka
dan the Founding Fathers menetapkan Pasal 33 UUD 1945 telah dengan tegas
menggariskan kebijaksanaan nasional untuk melakukan “transformasi
23 Amidhan, Antara Pengangguran dan Hak atas Pekerjaan, Perspektif HAM, Pra Seminar di
Komnas HAM,tanggal 20 Juni 2005.
24 Suara Merdeka, 3 September 2003.
25 Kerangka Acuan Semiloka “Memetakan Akar Masalah dan Solusi atas Tingginya Angka
Pengangguran di Indonesia, tanggal 18-19 Juli 2005 di Purwakarta, yang diberikan oleh
Panitia kepada Pemakalah.
8
…..ekonomi” dan “transformasi sosial”. Dalam kehidupan ekonomi makna
transformasi ekonomi berhakekat “mengubah sistem ekonomi kolonial yang
subordinatif menjadi sistem ekonomi yang demokratis.” Transformasi
ekonomi dengan melaksanakan demokrasi ekonomi, melaksanakan usaha
bersama, (mutualisme), melaksanakan asas kekeluargaan (brotherhood) dan
menolak asas perorangan (individualisme/liberalisme). Adapun transformasi
sosial dengan membentuk hubungan ekonomi (parsipatory-emancipatory),
membentuk kerjasama kemitraaan (non subordinative - non exploitatory),
Triple Co (co-ownership, co-determination, co-responsibility).26 Kembali ke
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya jelas bahwa kesejahteraan
sosial Indonesia bukanlah bertitik tolak pada caritas dan filantropi. Pasal 27
ayat(2) tersebut menegaskan bahwa adalah pekerjaan yang harus
mengangkat kesejahteraan sosial rakyat. Seharusnya target nasional utama
sesuai konstitusi adalah menciptakan pekerjaan, memberantas kemiskinan
struktural/non struktural; empowerment menuju self-empowerment (mencerdaskan kehidupan bangsa), pertumbuhan eknomi terkait langsung dengan penciptaan lapangan kerja, mencegah
impoverisment/disempowerment; mengkaji ulang trickle-down mechamism;
melaksanakan prinsip growth through redistribution (menolak trade-off
antara growth dan redistribution; bertitik tolak :”let us take care of
employment, employment will take care growth.”27 Kebijakan ekonomi
bangsa kita selama ini telah menyimpang dari amanat konstitusi. Kebijakan
ekonomi Indonesia yang selama ini lebih pro pasar cendrung merugikan
masyarakat kebanyakan. Perhatian yang lebih dari pemerintah pada stabilitas
makro ekonomi dan menjaga kepercayaan pasar serta liberalisasi,
mengakibatkan sektor-sektor yang dekat dengan masyarakat luput dari
perhatian. Akibatnya terjadi ironi dalam perekonomian nasional. Yakni
meskipun stabilitas makro ekonomi yang sering digembar-gemborkan
26 Edi-Sri Swasono, “Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial”, Orasi Politik Yang
Disampaikan Dalam Peluncuran Resmi Perkumpulan Prakarsa, 7 Februari 2005, hal.42.
27 Edi-Sri Swasono, ibid hal 48
9
……mampu terjaga dengan baik, tetapi tingkat pengangguran justru meningkat.
Bisa dipahami kalau ada yang berpendapat bahwa kebijakan ekonomi yang
bertumpu pada pasar (sering juga dikatakan kebijakan yang pro Dana
Monoter Internasional/IMF) tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat
kebanyakan. Kebijakan yang membabi buta melakukan liberalisasi,
privatisasi dan stabilisasi makro ekonomi tanpa memperhatikan kondisi-
kondisi lokal telah menjauhkan pemerintah dari rakyat. Presiden Megawati
adalah salah satu presiden yang menuai getah dari kebijakan semacam itu.
Banyak kebijakan ekonomi semasa pemerintahannya justru menjauhkan dari
konstituennya yang notabene wok cilik. Bahwa mampu menciptakan
stabilitas ekonomi adalah patut dicatat, tetapi bahwa tingkat pengangguran
semakin banyak, sekolah semakin mahal, dan kesulitan hidup lainnya
menghantui masyarakat, adalah juga realitas yang tak terbantahkan.
Keberanian melakukan perubahan kebijakan adalah kunci utama mengubah
kondisi ekonomi Indonesia.Tanpa merubah kebijakan mengutip pendapat
sejumlah ekonom, ekonomi Indonesia akan masih seperti sekarang ini
kondisinya.28 Bila tidak mungkin untuk kembali kepada acuan ekonomi
kerakyatan seperti yang diamanatkan UUD 1945 setidaknya sudah saatnya
untuk kembali kepada sektor pertanian. Data-data menunjukkan, sampai
dengan 40% sektor pertanian menyerap tenaga kerja. Kemudian diikuti
dengan sektor kelautan.29 Di sektor riil UKM boleh dikatakan merupakan
salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis
yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang
berkarakteristik informal. UKM memiliki kemampuan untuk menjadi pilar
bagi perekonomian masyarakat dalam menghadapi terpaan krisis ekonomi.30
28 Sinar Harapan, 9 September 2004
29 Tempointeraktif Minggu, 13 Juni 2004
30 Aloysius Gunadi Brata, Jurnal Ekonomi Rakyat, (Artikel-Th II- No.08 Nopember 2003.
0 Komentar::
Posting Komentar
♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥