NAMA : RIKI KURNIAWAN
NIM/BP : 76753/06
Progress
Standar k3 yang diterapkan dalam perusahan
Tinjauan pustaka
Pengendalian Lingkungan Kerja
Tempat kerja: merupakan suatu tempat dimana tenaga kerja akan menghabiskan sebagian besar waktunya sehari hari.
kemungkinan / resiko bahaya mengancam & menyerang tenaga kerja untuk waktu yang lama bahaya ke rumah karena faktor kebersihan kurang mendapat perhatian/pemeliharaan
standar k3 dalam pekerjaan yang harus di perhatikan
Lingkungan kerja yang:
– Nyaman
– Aman
– Sehat
– Selamat dan
– Serasi
Resiko bahaya dapat dikelompokkan :
Faktor lingkungan
Faktor teknis
Faktor manusia / tenaga kerja
Referensi
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007
TENTANG: PENGAJUAN DAN PELAYANAN JAMINAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN.
0 Komentar::
Posting Komentar
♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥