;
headline photo

MISKONSEPSI (KESALAHPAHAMAN) DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI INDONESIA

Senin, 14 Maret 2011

MISKONSEPSI (KESALAHPAHAMAN)
DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
DI INDONESIA
Prayitno Guru Besar Konseling dalam bukunya (Dasar-dasar bimbingan dan konseling) menjelaskan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling merupakan barang impor yang pengembangannya di Indonesia masih tergolong baru. Apalagi untuk penggunaan istilah saja masih belum adanya kesepakatan semua pihak, ada yang menggunakan istilah Penyuluhan dan Bimbingan, Penyuluhan dan konseling (ataupun hanya memakai istilah konseling saja. Makanya sering terjadinya kesalahpahaman di bidang bimbingan dan konseling ini. Patterson (dalam shertzer/stone, Fundamental of couseling)
menjelaskan ada beberapa isu tentang pelayangan konseling salah satunya adalah, Profesi konseling adalah pekerjaan profesi profesional namun menjadi tidak profesional karena pelaksanaannya. Dikarenakan adanya pelaksanaan dari guru pembimbing yang salah sehingga profesi konseling tidak menjadi profesional.
Prayitno menjelaskan ada beberapa kesalahpahaman dalam bidang bimbingan dan konseling yang sampai saat ini terjadi dalam pelaksanaan konseling tersebut yakni sebagai berikut;
1. Bimbingan dan konseling disamakan saja atau dipisahkan sama sekali dengan pendidikan, BK dianggap sama dengan Pengajaran sehingga tidak perlu pelayanan khusus BK, hal ini tidak benar karena BK menunjang proses pendidikan peserta didik dan para pelaksananya (Konselor) juga mempelajari Ilmu Pendidikan pada umumnya sebagai salah satu trilogi profesi konseling.
2. Konselor sekolah/guru pembimbing dianggap sebagai polisi sekolah, hal ini terjadi karena konselor/guru pembimbing diserahi tugas mengusut perkelahian, pencurian, mencari bukti-bukti siswa yang berkasus, jika anak bermasalah, anak akan masuk ke ruang BK untuk di minta pertanggung jawabannya, ini adalah pelaksanaan yang salah, guru pembimbing bukanlah polisi sekolah, yang kerjanya hanya memarahi anak-anak bermasalah.
Angapan ini harus diluruskan, konselor sekolah/guru pembimbing adalah kawan penggiring penunjuk jalan siswa, memotivasi siswa disekolah.
3. Bimbingan dan konseling semata-mata hanya sebagai proses pemberian nasehat. Pemberian nasehat memang merupakan bagian dari pelayanan BK, akan tetapi nasehat bukanlah satu-satunya layanan BK.
4. Bimbingan dan konseling harus aktif dan pihak lain pasif, konselor hendaknya aktif sebgai pusat penggerak BK namun keterlibatan klien sendiri dan semua pihak adalah kesuksesan dari usaha pelayanan BK.
5. Menganggap bahwa pelayanan BK bisa dilakukan oleh siapa saja. Ini adalah konsep yang salah dan sering terjadi dilapangan, banyak guru BK bukan dari ahlinya, ataupun bukan dari tamatan BK itu sendiri, banyak yang menganggap bahwa pekerjaan BK ini sangat mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, dan banyak lagi kesalahpahaman BK yang terjadi dilapangan hingga saat ini.
Timbul pertanyaan kita bersama, mengapa kesalahpahaman ini terjadi? Ada beberapa penyebabnya yakni;
1. Kesalahpahaman-kesalahpahaman diatas diakibatkan karena bidang BK masih tergolong baru dan merupakan produk impor sehingga menyebabkan para pelaksanaannya dilapangan belum terlalu mengetahui BK secara menyeluruh (Prayitno: Dasar-dasar bimbingan dan konseling, 2004).
2. Penyebabnya dari konselor itu sendiri. Banyak yang bukan dari tamatan BK itu sendiri yang menjadi pelaksanan BK, sehingga tidak efesiennya pelaksanaan BK dilapangan, dan juga pelaksanaan yang belum efesin dari guru BK itu sendiri, tidak jelasnya program yang akan dijalankan, baik program harian, mingguan, bulanan maupun semesteran, walaupun dia dari tamatan BK itu sendiri.
3. Masih belum disepakatinya penggunaan istilah Bimbingan dan Konseling itu sendiri, di Indonesia masih ada yang menggunakan istilah pelayanan BP, BK, dan konseling, dan ini juga mempengaruhi persepsi masyarakat tentang pelayanan yang dilakukan oleh petugas BK dilapangan.
Padahal Istilah “konseling” sebagai pengganti “bimbingan dan konseling” semakin menguat sejak digunakan istilah Konselor dalam UU No. 20/2003 tentang SPN, secara resmi istilah konseling telah digunakan dalam permendiknas no.22/2006 tentang Standarisasi Untuk Satuan Dasar Dan Menengah, Rumusan tentang Istilah “Bimbingan dan Konseling” dan istilah Konseling dapat dilihat sebagai berikut dalam SK Mendiknas no. 25/1995;
“Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mempu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar dan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku”
Sedangkan Dalam Permendiknas No.22/2006:
“Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mempu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku”.
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk memperkuat status BK di indonesia tentang istilah dan pelaksanaan BK, akan tetapi tetap saja belum semaksimal mungkin pelaksanaan BK dengan semestinya, ini sangat memprihatinkan sekali, padahal Guru BK bermanfaat sekali bagi perkembangan anak disekolah untuk menjadi lebih bagi. Baik di bidang Pribadinya, Sosialnya, Belajar dan Karirnya, Semoga dengan berjalannya waktu pelaksanaan BK di Indonesia Khususnya di Riau ini berjalan dengan semestinya, Amin...


0 Komentar::

Posting Komentar

♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥