;
headline photo

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT & IDEOLOGI BANGSA

Sabtu, 25 Desember 2010

pancasila Sebagai Sistem Etika
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI INDONESIA
Latar Belakang
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan (humaniora). Etika sebagai cabang falsafah membahas sistem dan pemikiran mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial meliputi cabang etika yang lebih khusus seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik.

Pancasila merupakan nilai dasar yang menjadi rambu-rambu bagi politik hukum nasional. Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus dijadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Empat kaidah itu meliputi, pertama hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen merupakan Grundnorm ataupun menurut Teori Hans Nawiasky disebut sebagai Staatsfundamentalnorm. Dalam hal ini menurut A. Hamid S. Attamimi secara eksplisit bahwa Pancasila adalah norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) Republik Indonesia.
Etika dan Norma Sosial
1. Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.


2. Nilai, Norma dan Moral dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi. Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu – masyarakat terhadap sesuatu obyek. Menurut Notonagoro membedakan menjadi tiga yaitu nilai material, nilai vital dan nilai kerohanian.
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang. Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari.
Nilai Dasar dan Nilai Praktis
1. Nilai Dasar
Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu, contoh, hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Di samping itu terdapat nilai instrumental sebagai nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
2. Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praktis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praktis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Sistem Etika Negara Indonesia
1. Makna Nilai Dasar Pancasila
Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Fungsi filsafat berkaitan dengan Pancasila yaitu mempertanyakan dan menjawab apakah dasar kehidupan berrpolitik dalam berbangsa dan bernegara.
Sangat tepat kiranya pertanyaan yang diajukan oleh Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat di hadapan rapat BPUPKI bahwa negara Indonesia yang akan kita bentuk itu apa dasarnya? Kemudian Soekarno menafsirkan pertanyaan tersebut sebagai berikut; “Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah dalam Bahasa Belanda yaitu philosiphische grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka”.
Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakansuatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Hal demkian dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
• Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.

2. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, ”…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita negara (staatsidee) para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution). Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, makadapat diuraikan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat.
3. Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.
Pancasila Sebagai Etika Politik di Indonesia
1. Pancasila Sebagai Etika dalam Pemilu
Pelaksanaan pemilu merupakan wujud dari negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi). Plaksanaan pemilu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 Pasca perubahan. Pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu kepala daerah (pemilukada) harus senantiasa didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila, yaitu proses demokrasi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan yang beradab sehingga terwujud keharmonisan dan pemerintahan negara yang demokratis.
Selanjutnya, pencasila mengatur kehidupan berdemokrasi dalam batang tubuh UUD 1945. Hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis yaitu harus senantiasa memegang teguh prinsip konstitusionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUD 1945, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Prinsip demikian merupakan wujud enguatan berdemokrasi dan pembangunan sistem etika, terutama dalam pelaksanaan pemilu. Artinya, apabila pelaksanaan pemilu telah menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 maka pelaksanaan hasil pemilu perlu ditinjau ulang sehingga sesuai dengan prinsip berdemokrasi yang dibangun dalam UUD 1945 sebagai generalisasi dari Pancasila yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia. Upaya untuk mengatasi berbagai kecurangan dalam pemilu, UUD 1945 mengatur pelaksanaan pemilu demokratis, yaitu untuk menjaga konsistensi prinsip konstitusionalisme agar pelaksanaan pemilu tetap berdasarkan pada koridor hukum yang senantiasa menjunjung tinggi etika berpolitik. ditangani oleh lembaga peradilan tata negara yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Implikasinya, pelaksanaan pemilu mengarah pada prinsip sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk Pancasila.
2. Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya.
Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalam masyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kiranya dapat disimpulkan beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Pancasila merupakan sebuah nilai dasar Negara Indonesia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Di samping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu.
2. Implementasi Pancasila sebagai sistem etika harus senantiasa terwujud prinsip-prinsip sebagai nilai luhur termasuk sila kedua dari Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Eksistensi pancasila sebagai sistem etika dapat ditegakkan dengan mengimplementasikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan
Selengkapnya...

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

1. Pengertian HAM
Pengertian hak asasi manusia berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Perkembangan konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX. Pada abad XVII, hak asasi manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat

ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be). Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan mebuat hak tersebut menjadi sekular, rational, universal, individual demokratik dan radikal. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk memiliki (rights to have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini lahir fungsi sosial dan hak-hak individu. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation rights) dan hak untuk berbuat (rights to do). Pada abad XX ditandai dengan usaha untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (form natural human rights into positive legal rights). Saat itu lahirlah The Universal Declaration of Human Rights. Hak yang meonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights) dan hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive). Hal ini digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut :
a. Abad XVII : Hak-hak asasi manusia bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat.Hak-hak politik.
b. Abad XVIII : Hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial. Kebebasan sipilIndividualisme kuantitatif.
c. Abad XIX : Ditambah dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme. Hak-hak partisipasi Individualisme kualitatif
d. Abad XX : Konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip). Hak-hak sosial (sosiale grondrechten).
2. Pemikiran konsep HAM menurut Philipus M. Hadjon
Pemikiran konsep hak asasi manusia, secara umum menurut Philipus M Hadjon, dibedakan dalam tiga kelompok, berdasarkan ide/ gagasan yaitu political and ideological thought yaitu Barat, sosialis dan dunia ketiga. Yang dikelompokkan dalam pemikiran barat meliputi Eropa Barat, amerika Serikat, Kanada, Aistralia, New Zealan, sebagian Amerika Latin yang dipengaruhi pemikiran Barat, dan Jepang (dari segi ekonomi). Kelompok sosialis meliputi negara sosialis di Eropa timur, Kuba, Yugoslavia. Selain itu ada kelompok dunia ketiga yang tidak mempunyai kesatuan ideologi, misalnya India dan Indonesia.
Berkaitan dengan konsepsi hak asasi manusia di Barat disebutkan oleh Philipus M Hadjon, bahwa hak asasi manusia bersumber pada hak-hak kodrat (natural rights/ jus naturalis) yang mengalir dari hukum kodrat dan telah mengalami proses perkembangan yang panjang sejak abad XVII hingga abad XX. Konsep hak asasi manusia pada abad XX merupakan sintesis dari tesis abad XVIII dan antitesis abad XIX. Tesis abad XVIII : hak asasi manusia tidaklah ditasbihkan secara ilahi (divinely ordained) juga tidak dipahami secara ilahi (divinely conceived); hak-hak itu adalah pemberian Allah sebagai konsekuensi dari manusia adalah ciptaan Allah. Hak-hak itu sifatnya kodrati (natural) dalam arti : -kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia; -setiap orang dilahirkan dengan hak-hak tersebut; -hak-hak itu dimiliki manusia dalam keadaan alamiah (state of nture) dan kemudian dibawanya dalam hidup bermasyarakat. Sebelum adanya pemerintah individu itu otonom dan berdaulat, oleh karenanya tetap berdaulat di bawah setiap pemerintah karena kedaulatan tidak dapat dipindahkan (inalienable) dan adanya pemerintah hanya atas persetujuan dari yang diperintah. Antitesis abad XIX : pertama masuknya dukungan etik dan utilitarian, kedua pengaruh sosialisme yang lebih mengutamakan masyarakat atau kelompok daripada individu, bahwa keselamatan individu hanya dimungkinkan dalam keselamatan kelompok atau masyarakat. Sintesis abad XX : pertama , abad XX menjembatani hukum kodrat dan hukum positif yaitu dengan menjadikan hak-hak kodrat sebagai hak-hak hukum posistif (positive legal rights); kedua mengawinkan penekanan pada individu (yang sifatnya otonom dan memiliki kebebasan) dengan penekanan (sosialisme) pada kelompok serta penekanan kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk semua, mengawinkan pandangan pemerintah sebagai ancaman bagi kebebasan dengan pandangan terhadap pemerintah sebagai alat yang dibutuhkan untuk memejukan kesejahteraan bersama. Salah satu aspek dari sintesis ini adalah pandangan atas hak kebebasan dan persamaan : kalau abad XVIII lebih mengedepankan hak atas kebebasan, dan abad XIX lebih mengedepankan pada asas persamaan sehingga hak atas persamaan berada di atas hak atas kebebasan, maka bad XX menerima kedua hak tersebut (hak atas kebebasan dan persamaan) sebagai hak dasar (basic rights). Dalam konteks ini, abad XVII merupakan titik awal atau peletak dasar dari konsep tentang hak karena sebelumnya (abad XVI) yang mengedepan adalah kewajiban. Mengedepannya konsep kewajiban pada abad XVI karena dibutuhkan untuk membatasi kekuasaan hawa nafsu.
3. Pemikiran konsep sosialis mengenai hak asasi manusia menurut Karl Marx dan Engel
Pemikiran konsep sosialis mengenai hak asasi manusia, bersumber pada ajaran Karl Marx dan Engels. Sosialisme tidak menekankan hak terhadap masyarakat, tetapi justru menekankan kewajiban pada masyarakat. Mendahulukan kemajuan ekonomi dari pada hak-hak sipil dan poliotik, mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan. Hak-hak asasi bukanlah bawaan kodrat manusia, tetapi hak setiap warga negara yang bersumber dari negara. Negaralah yang menetapkan apa yang menjadi hak. Bagi blok Rusia, setiap usaha dalam rangka perlindungan hak asasi manusi ayang melanggar batas wilayah negara adalah intervensi. Bagi blok Amerika, yang kerangka berpikirnya bersumber dari hukum kodrat, menganggap setiap usaha dalam rangka perlindungan tehadap hak-hak asasi manusia dimanapun adalah tugas suci dan mulia.
Perbandingan konsep hak asasi manusia dalam tiga kelompok yaitu berdasar konsep Barat, konsep sosialis dan konsep negara-negara dunia ketiga. Hal ini digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut :
a. Konsep Barat
Sumber: Natural rights,yang mengali dari natural law yang telah berkembang sejak dari abad XVII hingga dewasa ini.
Isi: Menekankan hak individu dengan meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara.
b. Konsep Sosialis
Sumber: Ajaran Karl Marx
Isi : Menekankan kewajiban terhadap negara.
c. Konsep Dunia III
Sumber: Terbagi atas tiga kelompok :
1.Yang dipengaruhi oleh konsep Barat
2.Yang dipengaruhi oleh konsep sosialis
3.Yang mempunyai konsep sendiri, misalnya : India dan Indonesia.
4. Konsep HAM di India
Konsep hak asasi manusia di India, mendasarkan pada surat Mahatma Ghandi tentang hak asasi manusia kepada Direktur Jendral UNESCO di Paris tanggal 25 Mei 1947, yaitu : Segala hak individu yang patut memperoleh pengakuan dan dimiliki dengan sah serta mendapat perlindungan ialah yang timbul dari kewajiban atau tugas yang dilaksankan dengan baik. Hak-hak tersebut meliputi 10 macam hak yang terbagi atas 5 hak yang termasuk kategori hak-hak sosial da 5 hak yang termasuk kategori hak-hak perseorangan. Hak-hak sosial meliputi : ahimsa (freedom from violence), asteya (freedom from wants), aparigraha (freedom from exploitation), avyabhicara (freedom from violation or dishonour), armitawa dan arogya (freedom from early dead and disease).
Hak-hak perorangan meliputi : akredha ( absence of intolerance), bhutadaya atau astreha (compassion or fellow feeling), jnana vidya (knowledge), satya atau sunrta (freedom of thought and conscience), pravtti atau abhaya atau dhrti (freedom from fear and frustation or de spair).
Indonesia merupakan contoh dari kelompok konsep dunia ketiga yang tidak ikut dalam perumusan The Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948. The Universal Declaration of Human Rights merupakan suatu deklarasi yang tidak memiliki watak hukum. Kekuatan mengikatnya karena ada pengakuan terhadap deklarasi itu oleh sistem hukum bangsa-bangsa beradab atau mendapat kekuatan dari hukum kebiasaan setelah memeuhi dua syarat yaitu keajegan dalam kurun waktu yang lama dan adanya opinion necesitatis.
Konsep hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Perumusannya belum diilhami oleh The Universal Declaration of Human Rights karena terbentuknya lebih awal. Dengan demikian rumusan HAM dalam UUD’45 merupakan pikiran-pikiran yang didasarkan kepada latar belakang tradisi budaya kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.Perkembangan konsep hak asasi manusia di dunia internasional secara umum dibedakan dalam tiga generasi yaitu generasi I dengan penekanan hak sipil dan politik, generasi II dengan penekanan hak sosial ekonomi dan budaya serta generasi III yang melahirkan hak pembangunan.
1. Konsepsi hak asasi manusia Hak-hak Sipil dan Politik (Generasi I):
a. Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
-Hak untuk menentukan nasib sendiri
-Hak untuk hidup
-Hak untuk tidak dihukum mati
-Hak untuk tidak disiksa
-Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
-Hak atas peradilan yang adil

b. Hak-hak bidang politik, antara lain :
-Hak untuk menyampaikan pendapat
-Hak untuk berkumpul dan berserikat
-Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
-Hak untuk memilih dan dipilih
2. Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II) :
a. Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
-Hak untuk bekerja
-Hak untuk mendapat upah yang sama
-Hak untuk tidak dipaksa bekerja
-Hak untuk cuti
-Hak atas makanan
-Hak atas perumahan
-Hak atas kesehatan
-Hak atas pendidikan

b. Hak-hak bidang budaya, antara lain :
-Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
-Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
-Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
3. Hak Pembangunan (Generasi III) :
a. Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
-Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
-Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
-Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai .
Berbeda dengan pendapat Jimly Asshiddiqie yang membedakan perkembangan konsep hak asasi manusia dalam lima generasi. Jimly Asshiddiqie menyebut Generasi I dan II sebagai generasi II, sedangkan generasi I mulai ditandatanganinya Piagam PBB sampai dengan tahun 1966.
Generasi Pertama, dimulai dari persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlindungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Independence, dan di Perancis dengan Declaration of Rights of Man and of the Citizens.
Generasi Kedua, dimulai dari persitiwa penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan International Couvenant on Eco-nomic, Sosial and Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember 1966)
Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Generasi I, II, dan III pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu negara.
Generasi Keempat, mempunyai sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi adanya fenomena : Pertama, fenomena konglomerasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s)atau disebut juga Trans-National Corporations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia. Ketiga, fenomena berkembangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masyarakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau pengusaha asing. Keempat, fenomena berkembangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelompokan kultural penduduk. Pembagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas.
Generasi kelima ,dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struktur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil.
Selengkapnya...

HAM di INDONESIA

Rabu, 08 Desember 2010

HAM DI INDONESIA
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Wajah HAM di Indonesia kelihatannya masih buram walau secercah harapan sebenarnya telah tergoreskan secara pasti dalam konstitusi yang menyiratkan bahwa HAM tersurat dan menjadi ketentuan hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Namun dalam tataran implementasi masih jauh panggang daripada api. Ketentuan hukumnya sudah sangat baik, tetapi pelaksanaannya masih sangat jauh dari harapan. Korban-korban HAM masih terus bertambah, berbagai kasus HAM tidak terselesaijan secara tuntas.
Komnas HAM yang diharapkan sebagai lembaga yang dibangun untk menyelesaikan masalah HAM di Indonesia dengan slogannya yang kelihatan indah, “HAM untuk SEMUA” kelihatan perannya hanya sebatas tempat mengadu dan kolektor berbagai persolan HAM di Indonesia.
Demikian juga Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang hadir di tengah-tengah lautan persoalan HAM di Indonesia dengan otoritas yang sangat kuat dan slogannnya yang sangat luar biasa, “Semua untuk HAM-HAM untuk Semua” ternyata juga lemah dalam menyelesaikan masalah-masalah HAM di negeri ini, apalagi kalau pelanggar-pelanggar HAM melibatkan petinggi-petinggi negeri maka ketidakberdayaan itu semakin jelas dan keberpihakan muncul secara telanjang.
Kalau terjadi pelanggaran HAM di lapangan, yang sering terjadi adalah tindakan aparat hukum yang melakukan pembiaran atas tindak pelanggaran dan baru turun tangan setelah pelanggaran HAM terjadi, dan ironisnya pelanggarnya dibiarkan pergi dan korbanlah yang berurusan dengan aparat.
Salah satu contoh yang marak terjadi adalah pelanggaran HAM dalam hal kebebasan beribadah dan beragama. Korban yang sudah menderita karena teror, intimidasi, dan penganiayaan, tambah menderita lagi, karena “demi” keamanan dan ketertiban”korban diharuskan menutup tempat ibadahnya dan dilarang melakukan kegiatan ibadah di tempat tersebut.
HAM juga kelihatan lebih menarik dijadikan komoditas politik terutama menjelang Pemilu 2009, HAM mulai dilirik dan diangkat kepermukaan oleh parpol-parpol peserta Pemilu 2009 tentunya dengan janji-janji manis untuk menuntaskan berbagai persoalan HAM di Indonesia. Tetapi nanti dulu, mari kita lihat janji Presiden kita pada Pemilu 2004, pada tahap awal pemerintahannya. SBY berpidato dengan semangat yang luar biasa dan meyakinkan dalam tema pidato yang juga luar biasa meyakinkan dan menjanjikan: “INDONESIAKU UNTUK SEMUA, MAJU BERSAMA, MAKMUR BERSAMA.”
Dalam pidatonya, Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini adalah Presiden Republik Indonesia mengatakan: “Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, secara hukum tidak boleh lagi ada perlakuan yang diskriminatif dalam kehidupan kita sebagai bangsa. Oleh karenanya di tahap awal pemerintahan saya nanti, saya pastikan dilakukan evaluasi dan penghentian setiap aturan dan praktek kehidupan dikriminatif, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kita harus bersama-sama menjalankan gerakan “DISKRIMINASI-NO!” (Disampaikan dalam HUT Partai democrat di Istora Senayan, 9/9 2004).
Janji haruslah ditepati, apalagi janji-janji yang diucapakan di hadapan rakyat dan sesungguhnya untuk rakyat yang juga memilihnya, janji, bukan hanya harus tetapi wajib untuk ditepati. Kelihatannya menjelang akhir pemerintahannya masih banyak PR yang belum terselesaikan. Misalnya berbagai pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi dan belum terselesaikan secara tuntas, seperti: kejahatan terhadap kemanusiaan, diskriminasi, penindasan, intimidasi, pemberangusan kekerasan terhadap anak, trafficking, perusakan lingkungan dan perusakan serta penutupan rumah ibadah.
Regulasi yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah ketidak-rukunan dalam masyarakat seperti SKB 1969 dan Perber 2006 ternyata tidak ada korelasinya dengan kerukunan dan ketidak-rukunan di dalam masyarakat, karena terbukti berdasarkan data yang menggambarkan Korelasi Perusakan dan Penutupan Rumah ibadah dengan SKB 1969 dan Perber 2006, terbukti intensitas penutupan rumah ibadah justru semakin meningkat. Sebelum diterbitkannya SKB 1969 rata-rata penutupan Gereja 1 gereja per 4,8 tahun, sedangkan pada masa pemberlakuan SKB selama 37 tahun rata-rata gereja yang ditutup 2-3 gereja per bulan dan pada masa Perber yang baru berjalan 17 bulan 3-4 gereja per bulan.
Intensitas penutupan/perusakan tertinggi terjadi pada masa pemerintahan BJ Habibie.
Begitu banyak data dan cukup bukti atas terjadinya pelanggaran HAM, terutama terhadap rumah ibadah dan hak untuk beribadah, namun aneh tapi nyata, tidak seorang pun pelanggar hukum dan HAM ini ditangkap, diadili dan dihukum!
Hak Atas Kebebasan
“Hak atas kebebasan beragama dan beribadah adalah kebebasan dasar (fundamental freedom rights) yang melekat (inherent) dalam diri setiap manusia yang tidak boleh direnggut oleh siapa pun dan tidak terbatas oleh ruang dan waktu.”

REGULASI YANG MENDASARI HAK ATAS KEBEBASAN
•Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28e
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan ber-ibadah menurut
agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
Memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
• Undang-Undang RI No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
• Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 18. “Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama;dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan
untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
mempraktekkannya, melaksana-kan ibadahnya dan mentaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,dimuka umum maupun
sendiri”
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 18.
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan
beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut, atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
(2) Tidak seorangpun boleh dipaksa sehingga meng-ganggu kebebasannya
untuk Menganut atau menerima suatu agama atau keper-cayaanya sesuai dengan pilihannya
JAMINAN ATAS KEBEBASAN
• UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing masing dan ber-ibadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
• UU RI No 39 Tahun 1999 Pasal 22 ayat 2.
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang me-meluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
• Sejauh mana Negara melakukan kewajibannya memberikan perlindungan
yang memadai? Sejauh mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pen-
duduk beragama dan beribadah ?
• Penutupan, Perusakkan dan Pembakaran tempat ibadah dimanapun dan
dengan alasan apapun adalah Pelanggaran terhadap hak-hak dasar atas
kebebasan beragama dan berkeyakinan
Ketentuan-ketentuan HAM menjadi ketentuan-ketentuan konstitusi di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tentunya mengandung konsekuensi bahwa ketentuan-ketentuan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan harmonis dalam segala bentuk kebijakan, peraturan dan administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dari tingkat Pusat, daerah, kabupaten/kota sampai ke kelurahan/desa.
Tugas, wewenang dan kewajiban pemerintah adalah menjamin kepastian terlaksananya Kebebasan Beragama dan Beribadah menurut Agama dan kepercayaannya itu” (UUD 1945 Pasal 29 ayat 2).
“Sungguh betapa bahagia bila setiap insan di negeri yang kita cintai ini bebas memeluk agama dan dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan damai tanpa gangguan, intimidasi ataupun teror!”
RULE OF LAW
A. Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law:
1. Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsure-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
- Supremasi aturan-aturan hukum.
- Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
- Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
5. Adanya perlindungan konstitusional.
6. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
7. Pemilihan umum yang bebas.
8. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
9. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
10. Pendidikan kewarganegaraan.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewareganegaraan (PKn). PKn adalah desain baru kurikulum inti di PTU yang menjunjung pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE). Materinya merupakan bentuk penjabaran UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. Pengertian Rule of Lau
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
C. Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “eri keadilan”;
b. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e. “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3), b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1), c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1), d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
● Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.
D. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o Kasus illegal logging;
o Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o Kasus perdagangan wanita dan anak.
Selengkapnya...

membuat aplikasi facebook

nah..sekarang sudah banyak kemudahan kemudahan yang diberikan untuk para netter untuk semakin nyaman dalam ber internet..terutama bagi para blogger.. contohnya untuk agar facebook dan blogger tetap terkoneksi...
baik dengan memudahkan memberikan komentar atau like button facebook..
sabagai langkah awal.. klik dulu yang dibawah ini ya...

Selengkapnya...

Penanganan Tepat pada Anak Autisme

Minggu, 03 Oktober 2010


AUTISME atau disebut dengan Autistic Spectrum Disorder (ASD), hingga kini belum diketahui secara pasti penyebabnya. Meski demikian, saat ini sudah ada beberapa langkah tepat untuk penderita autis agar dapat memiliki kemampuan bersosialisasi, bertingkah laku, dan berbicara.

Anak yang menderita autis sebenarnya dapat diketahui sejak usia dini. Karena umumnya gangguan ini muncul sebelum anak berusia tiga tahun. Hanya kebanyakan orangtua kurang aware dengan gejala yang timbul pada anaknya hingga usia empat tahun.
Padahal pada usia tersebut, anak sudah larut dengan dunianya sendiri sehingga tidak bisa berkomunikasi dan berinterkasi dengan teman-teman dan lingkungannya. Ketika kondisi tersebut terlambat diketahui, maka langkah utama yang harus dilakukan ialah memfokuskan kelebihan anak di bidang tertentu yang dikuasainya.
Nah, kunci sukses untuk membantu para orangtua atau keluarga agar penderita autis dapat berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, maka seluruh anggota keluarga harus turut langsung membantu para penderita ini berusaha melakukan hal itu.
Menurut dr Irawan Mangunatmadja, Sp.A(K), pakar autis indonesia, beberapa keganjalan yang sering dilakukan oleh penderita autis dapat dibantu dengan melakukan empat macam terapi. Saat ini sudah terdapat beberapa terapi bagi penderita autis, baik itu terapi perilaku - ABA, terapi sensori integrasi, terapi okupasi, terapi wicara maupun terapi tambahan seperti terapi musik, AIT, Dolphin Assisted Therapy.
"Terapi perilaku - ABA merupakan terapi gentak untuk memperbaiki perilaku anak autis yang sering menyimpang. Salah satu hal yang dapat dilakukan ialah bersuara keras saat memberikan perintah pada anak. Kalau anak tidak mau melakukan apa yang diperintahkan, maka harus mengagetkan mereka," kata dr Irawan dalam seminar yang diselenggarakan di Kantor Pusat Sun Hope Indonesia, belum lama ini.
Terapi sensori integrasi, sambungnya, khusus ditujukan pada fungsi biologis otak. Sehingga otak melakukan segala sesuatu dengan benar. Sementara itu, terapi okupasi dilakukan untuk memperbaiki aktivitas penderita autis. Selain itu ada juga terapi wicara yang dilakukan untuk membantu penderita autis yang mengalami gangguan bicara agar bisa berbicara kembali.
Ternyata agar anak autis dapat kembali di tengah-tengah keluarganya, tak hanya langkah terapi saja yang dilakukan. Pemberian nutrisi tepat bagi penyandang autis juga harus diperhatikan. Karena pada beberapa studi menunjukkan bahwa anak yang mengalami autisme ternyata juga alergi terhadap makanan tertentu.
Menurut ahli gizi Sun Hope Indonesia, Fatimah Syarief, AMG, StiP, orang tua perlu memerhatikan beberapa jenis makanan yang sebaiknya dihindari seperti makanan yang mengandung gluten (tepung terigu), permen, sirip, dan makanan siap saji yang mengandung pengawet, serta bahan tambahan makanan.
"Penderita autis umumnya mengalami masalah pencernaan terutama makanan yang mengandung casein (protein susu) dan gluten (protein tepung)," kata Fatimah saat dihubungi okezone melalui telepon genggamnya, Rabu (30/4/2008).
Selain asupan makanan yang tepat, suplementasi pun perlu diberikan pada pasien autis mengingat adanya gangguan metabolisme penyerapan zat gizi (lactose intolerance) dan gangguan cerna yang diakibatkan karena konsumsi antibiotik dengan pemberian sinbiotic (kombinasi Sun Hope probiotik dan enzymes sebagai prebiotik).
"Meski suplemen penting diberikan pada penderita autis, hal yang paling tepat dilakukan adalah memberikan pengaturan nutrisi yang tepat. Ketika makanan tidak tepat masuk ke dalam tubuh, maka akan masuk ke usus halus dan tidak tercerna dengan baik. Akhirnya makanan tersebut keluar melalui urin, karena material tersebut sifatnya toxic (racun) sehingga terserap ke otak. Hal tersebut menyebabkan anak autis semakin hiperaktif," jelasnya panjang lebar.
Tak hanya itu saja, untuk membantu mengurangi gejala hiperaktif dan membantu meningkatkan konsentrasi dan perbaikan perilaku, suplementasi omega 3 yang terdapat pada Sun Hope Deep Sea dapat dijadikan alternatif.
>>>>>http://lifestyle.okezone.com<<<<<<<<< Selengkapnya...

Teori Pembangunan

Rabu, 21 April 2010


Teori pembangunan mengerucut pada dua buah teori besar, yaitu teori modernisasi dan teori dependensi. Dua teori ini saling bertolak belakang dan merupakan sebuah pertarungan paradigma hingga saat ini. Teori modernisasi merupakan hasil dari keberhasilan Amerika Serikat dalam membawa pembangunan ekonomi di negara-negara eropa. Sedangkan kegagalan pembangunan di Afrika, Amerika Latin dan Asia menjadi awal lahirnya teori dependensi.
Selengkapnya...

TERAPI GANGGUAN KECEMASAN


Pendekatan-pendekatan psikologis berbeda satu sama lain dalam tekhnik dan tujuan penanganan kecemasan. Tetapi pada dasarnya berbagai tekhnik tersebut sama-sama mendorong klien untuk menghadapi dan tidak menghindari sumber-sumber kecemasan mereka. Dalam menangani gangguan kecemasan dapat melalui beberapa pendekatan :
1.Pendekatan-Pendekatan Psikodinamika
Selengkapnya...

GANGGUAN-GANGGUAN KECEMASAN TIPE-TIPE DAN PENANGANANNYA


Tiap manusia pasti mempunyai rasa cemas. rasa cemas ini biasanya terjadi pada saat adanya kejadian atau peristiwa tertentu, maupun dalam menghadapi suatu hal. Misalkan, orang merasa cemas, ketika tampil dihadapan banyak orang atau ketika sebelum ujian berlangsung, dan masih banyak lagi.
Kecemasan yang dimiliki seseorang seperti diatas adalah normal. dan bahkan kecemasan ini perlu dimiliki oleh manusia. akan tetapi kecemasan berubah menjadi abnormal ketika kecemasan yang ada dalam diri individu menjadi berlebihan atau melebihi dari kapasitas umumnya.
Selengkapnya...

Sinopsis dan Resensi Film Merantau

Di Minangkabau, Sumatera Barat, Yuda (Iko Uwais), anak muda yang terampil dalam Silat Harimau sedang dalam persiapan untuk memulai "Merantau" kebiasaan yang sudah turun-temurun untuk dilakukan oleh anak-anak muda, meninggalkan segala ketenangan dalam suasana pedesaan dan menuju keramaian kota dan mempertahankan hidupnya di Kota Jakarta.
Selengkapnya...

PERKAWINAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.
Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Selengkapnya...

Mensosialisasikan program keaksaran fungsional pada usia produktif

Selasa, 20 April 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Anak sebagai penerus adalah pewaris cita-cita perjuangan bangsa yang merupakan sumber daya manusia yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan pembangunan. Untuk itu anak perlu dibina sejak dini. Namun ada sebagian anak yang tidak bisa memperoleh kebutuhan tersebut secara utuh dari orang tuanya disebabkab oleh faktor-faktor tertentu yang membuat mereka dibina dan dibimbing oleh lembaga tertentu.
Selengkapnya...

METODE DAN TEKNIK PEMBELAJARAN PLS METODE MERESPON MEDIA

1. Silmulasi
a. Deskripsi Singkat Dan Tujuan Penggunaan
silmulasi adalah cupikan dari situasi kehidupan nyata yang diangkat ke dalam kegiatan belajar. Silmulasi merupakan teknik yang diorganisasi secara baik oleh para warga belajar.
Di dalam perencanaan teknik ini terdapat dua hal yang perlu dipertimbangkan.
1) silmulasi disusun sederhana dan dapat dilaksanakan oleh peserta sehingga silmulasi tidak lebih kompleks dari situasi nyata.
Selengkapnya...

MEDIA TRADISIONAL

A. Pengertian Media Tradisional
Dongeng adalah salah satu media tradisional yang pernah popular di Indonesia. Pada masa silam, kesempatan untuk mendengarkan dongeng tersebut selalu ada, karena merupakan bagian dari kebudayaan lisan di Indonesia. Bagi para ibu mendongeng merupakan cara berkomunikasi dengan putra-putri mereka, terutama untuk menanamkan nilai-nilai sosial, yang diturunkan dari generasi ke generasi.
Selengkapnya...

Identitas Nasional

Kamis, 01 April 2010

Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara
Selengkapnya...

Adult Learning Theory

By Gabriel Rise
It goes without saying that nowadays we are all confronted with an environment of continuous change and speedy shifts. Technology has altered the very nature of business and this had greatly influenced the employment market. Jobs requiring expertise and technical skills are growing in nearly every sector of the economy. The continuous change in what employees need to know and be able to handle suggests that learning, training and education will occur over the length of a career and, in fact, a lifetime. In light of this, adults have had to become life-long learners by consistently challenging themselves to pursue learning opportunities.
Selengkapnya...

10 Negara dengan Jumlah Perokok Terbesar di Dunia

Daftar 10 Negara Perokok Terbesar di Dunia
1. China = 390 juta perokok atau 29% per penduduk
2. India = 144 juta perokok atau 12.5% per penduduk
3. Indonesia = 65 juta perokok atau 28 % per penduduk (~225 miliar batang per tahun)
4. Rusia = 61 juta perokok atau 43% per penduduk
5. Amerika Serikat =58 juta perokok atau 19 % per penduduk
6. Jepang = 49 juta perokok atau 38% per penduduk
Selengkapnya...

TENIS LAPANGAN

Senin, 22 Maret 2010

1. SERVIS
Servis merupakan pukulan pembuka permainan. Oleh karena itu, pukulan pionir ini sangat penting bagi kita untuk dapat menguasainya. Sebenarnya terdapat beberapa teknik servis. Namun yang akan saya paparkan di sini hanya dasarnya saja dan tentunya disertai oleh ilustrasi agar mudah untuk dimengerti.
Pertama kali yang harus dilatih adalah koordinasi tangan ketika akan melemparkan bola untuk memulai serve. Anda harus dapat melempar bola (toss) secara konsisten pada satu tempat yang sama. Toss yang baik untuk servis adalah agak di depan kepala anda dan lemparkan bola lurus ke atas. Anda dapat melatihnya dengan menggambarkan lingkaran di lantai dan melakukan toss hingga tempat jatuhnya bola selalu berada pada
Selengkapnya...

SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM SEJAK INDONESIA MERDEKA

Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Selengkapnya...

PENGERTIAN PANCASILA

secara historis perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Rajiman Widyodiningrat, mengajukan suatu maslah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut.Masalah tersebut adalah tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
A. Mr.Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan in Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut merumuskan sebagai berikut
Selengkapnya...

PANDANGAN SEJARAH DARI BERBAGAI BIDANG

1.PENGERTIAN SEJARAH SEBAGAI PERISTIWA.

Sejarah sebagai peristiwa kejadian, kenyataan, yang sebenarnya telah terjadi atau berlangsung pada masa lalu dan disebut sebagai sejarah objek

2.PENGERTIAN SEJARAH SEBAGAI KISAH.

Sejarah dikatakan sebagai kisah karena berupa cerita narasi yang di dapat dari pemikiran seseorang, kesan atau perkiraan manusia terhadap suatu peristiwa yang terjadi pada masa lampau.
Dimana di katakan sejarah sebagai subyek peristiwa yang bearti sejarah tersebut telah mendapatkan penafsiran dari penyusunan cerita sejarah.
Selengkapnya...

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN EKONOMI

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena ats rahmat dan petunjuk-Nya, serta berkat rahmat, nikmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Makalah ini berjudul “Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi” yang penulis susun dari berbagai sumber, yang merupakan salah satu tugas pancasila.
Selengkapnya...

Hakikat dan Fungsi Sastra

“Tentu saja, sastra itu sebuah kata, bukan sebuah benda” (Robert Scholes dalam Luxemburg dkk, 1992: 1). Mengutip pandangan Robert Scholes di atas, dapat dikatakan bahwa sastra merupakan ruang yang mengedepankan kata-kata (semacam lahan berekspresi) dibandingkan pada kebendaan yang mungkin setiap saat bisa lapuk dan binasa. Kata-kata diyakini akan lebih awet sebab ia berputar pada imajinasi antara hati dan otak manusia. Sehingga jarang untuk binasa.
Selengkapnya...

Gambaran Umum Karya Sastra

Karya sastra memang berperan penting sebagai media untuk memperjuangkan suatu pemikiran, sikap, dan perilaku tertentu yang dicita-citakan oleh pengarangnya. Namun jika tujuan/tendensi itu terlalu kuat dan mengabaikan aspek-aspek estetis, maka terjadilah proses ideologisasi. Proses ideologisasi ini dapat juga ditelusuri dari perdebatan tentang sastra religius dan sekuler yang sedang marak.
Pelabelan sastra religius dan tidak religius (sekuler) di Indonesia saat ini sangat menarik untuk didiskusikan. Alasannya, pendikotomian tersebut mempunyai potensi untuk memberikan penilaian hitam putih, baik dan buruk pada sebuah karya sastra, juga terhadap sifat dan perilaku tokoh yang diimajikan. Potensi lainnya adalah menghadapkan hubungan antar golongan (khususnya kelompok agama).
Selengkapnya...

Morphology


Morphology is a subdiscipline of linguistics that studies
word structure. Words are at the interface between phonology, syntax and semantics (Spencer / Zwicky).
There are many current approaches to morphology. For expository purposes, this article will describe the phenomena in a fairly traditional way: treating words as combinations of discrete meaningful units (morphemes) put together by concatenation. A contemporary morphologist would call this a "morpheme-based" theory; alternatives are lexeme-based morphology and word-based morphology .
Selengkapnya...

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Selasa, 02 Maret 2010

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Selengkapnya...

LINGKUNGAN HIDUP

Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Selengkapnya...

PERTAMBAHAN PENDUDUK dan LINGKUNGAN PEMUKIMAN

Penataan ruang tidak lagi semata menjembatani kepentingan ekonomi dan sosial. Lebih jauh dari kedua hal itu (ekonomi dan sosial), penataan ruang telah berubah orientasinya pada aspek yang benar-benar berpihak untuk kepentingan lingkungan hidup, sebagai konsekuensi keikut-sertaan Indonesia pada upaya menekan pemanasan global. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah ditegaskan mengenai tujuan penyelenggaraan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
Selengkapnya...

The Advantages and the Disadvantages live in Twentieth Century

A person born in twentieth century has seen many changes take place in almost all areas human life. Some people are excited by the challenges that these changes offer; others long return to the simpler, less automated life style of the past. Living in the twentieth century has certain advantages such as higher standard of living, but also has some disadvantages such as polluted environment, the depersonalization of human relationships and the awakening of spirit values.
Selengkapnya...

PERKEMBANGAN PARTAI POLITIK DARI ORDE LAMA SAMPAI REFORMASI,

Rabu, 24 Februari 2010



. 1.PARTAI POLITIK (PARPOL) PADA MASA PERGERAKAN
Yang dimaksud Partai Politik adalah perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan, (terutama di bidang politik). Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka; maupun yang berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya.
Selengkapnya...

Perbedaan Kurikulum Amerika dengan Indonesia

Kadang orang banyak berfikir mengenai sekolah di luar negeri pasti lebih bagus kualitasnya. Memang saya akui indonesia masih kalah, tapi ada baiknya kita melihat dari sisi yang lain.

Berdasarkan asas filosofis antara Amerika dan Indonesia mempunyai perbedaan yang mendasar dalam kurikulumnya. Sebagai contoh, di Amerika tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk mengajarkan suatu agama. Bagi masyarakat amerika, agama merupakan hak individu masing-masing, bukan urusan negara. Karenanya, tidak ada kewajiban bagi negara untuk menyelenggarakan pendikan agama di sekolah-sekolah. Sedangkan indonesia, dengan asas filosofi Pancasilanya, mengharuskan negara untuk menyelenggarakan pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Selengkapnya...

Penggolongan kata

1. Prinsip Penggolongan Kata
Dalam menggolongkan kata, Ramlan menggolongkannya secara formal. Kata formal merupakan bentuk kata sifat dari kata form yang berarti bentuk atau ujud. Jadi penggolongan secera formal maksudnya penggolongan jenis kata yang dilakukan Ramlan ini berdasarkan struktur fonologik den gramatik. Hal ini berbeda dengan pendekatan yang dipergunakan oleh pakar bahasa tradisional yang memandang kata dari segi arti.
Selengkapnya...

Surat Dan Pembagianya

Surat adalah alat komunikasi tertulis.agar komunikasi berfungsi secara efektif,dalam suratresmi ,misalnya terdapat aturan-aturan tertentu yang tidak dimiliki oleh jenis surat lainnya.at5uran tersebut,antara lain,berupa struktur penulisan dan unsure-unsure pembentukanvSurat adalah alat komunikasi tertulis.agar komunikasi berfungsi secara efektif,dalam suratresmi ,misalnya terdapat aturan-aturan tertentu yang tidak dimiliki oleh jenis surat lainnya.at5uran tersebut,antara lain,berupa struktur penulisan dan unsure-unsure pembentukan
Surat niaga adaalh jenis surat yang isinya berhubungan dengan kepentingan –kepentingan niaga aatu perdagangan.
Selengkapnya...

LINGKUNGAN HIDUP

Semakin memburuknya kondisi Bumi kita ini, sangatlah memperhatikan, maka dengan itu saya ingin memposting tentang lingkungan, agar kita sama – sama belajar mencintai alam ini.
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai:
1. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3. Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
Selengkapnya...

INDRA PENGLIHATAN

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas MataSecara metafora, mata manusia sering dianggap "jendela jiwa"Diagram mata manusia. Tidak semua mata makhluk hidup memiliki kesamaan anatomi dengan mata manusia
Mata adalah organ penglihatan yang mendeteksi cahaya. Yang dilakukan mata yang paling sederhana tak lain hanya mengetahui apakah lingkungan sekitarnya adalah terang atau gelap. Mata yang lebih kompleks dipergunakan untuk memberikan pengertian visual.
Organ mata manusia
Selengkapnya...

TINJAUAN TINGGINYA ANGKA PENGANGGURAN DARI PERSPKETIF HAK ASASI MANUSIA1

Manusia lahir ke dunia atas karunia Allah. Ia tidak berdaya tapi

97,5 % dilengkapi kemampuan dasar yang potensial yaitu jiwa dan raga.

Manusia Indonesia dalam mengembangkan dirinya ia dijamin oleh

konstitusi, undang-undang lainnya dan hukum internasional tentang hak

asasi manusia. Pengangguran adalah keadaan terkendalanya pemenuhan

hak atas kesejahteraan dan hak atas pekerjaan. Tingginya angka
Selengkapnya...

postingan pertama

Minggu, 21 Februari 2010

mulai,star,cemon,ayo!! ini sih postingan pertama kalinya waktu belajar buat blog..hexx..hex..sekedar ngetest bisa ato g..ehh malah kesimpan di draft..nih baru nongol sebagai postingan terahir saat ini..padahal ini postingan pertama..klo ada yang bilang ini postingan tidak berguna..ga apa apa..saya setuju ajah..hahaxx.hax..hax..sekian dulu dari saya..bayak maaf..dan terima kasih atas perhatian anda membacanya..membaca SPAM..huehuehue..epss.sory nih lagi pucing... :D


Selengkapnya...

KAJIAN INTRUSI AIR LAUT

Intrusi air laut telah terdeteksi di daerah pantai Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Medan dan daerah-daerah pantai lainnya, penyebab intrusi ini sebagian besar disebabkan oleh pemanfaatan air tanah yang berlebihan di daerah-daerah pantai sehingga terjadi penurunan muka air bawah tanah tawar dan perembesan atau menyusupnya air bawah tanah laut ke arah daratan. Sementara Intrusi air laut yang disebabkan oleh kenaikan permukaan air laut akibat fenomena alam seperti pengaruh eustatik, pembentukan cekungan geologis yang lebar dan dangkal dan El Nino Southern Ocillation (ENSO) masih belum memberikan dampak yang serius di Indonesia dibanding dengan intrusi laut karena pemanfaatan air bawah tanah yang berlebihan.
Selengkapnya...

Kondisi Air tanah dan Intrusi Air Laut

Sebagian besar kondisi air tawar di beberapa daerah pantai di Indonesia telah tercemar oleh intrusi air laut. Intrusi ini tidak hanya tersebar di kawasan dekat pantai saja, tetapi sudah tersebar pula sampai jauh ke arah pedalaman. Intrusi air laut telah terdeteksi di daerah pantai Jakarta, Semarang, Denpasar, Medan dan daerah-daerah pantai lainnya, dimana telah terjadi pemanfaatan air bawah tanah secara berlebihan.

Air tanah terdiri atas air tanah tertekan dan air tanah yang tidak tertekan. Air tanah tertekan, adalah air tanah yang dibatasi oleh dua lapisan kedap air dan mempunyai tekanan naik ke atas, misalnya air sumur artesis dan air bron (spring) : Sumur artesis ada yang positif
Selengkapnya...

Pertanyaan Umum dalam Wawancara

Kapanpun, suatu saat tentu kita akan dihadapkan dengan suatu pekerjan, mungkin mudah tapi ada juga yang sasah, bahkan ada yang diseleksi dengan ketat untuk mendapatkan seuatu jabatan. dan salah satu bentuk penyeleksian dengan mnegadakan wawancara terhadap pelamar. ini lah berapa contoh pertanyan yang biasa dan mungkin akan ditanyakan  kepada pelamar. anda wajib mn\engetahuinya.

Di bawah ini diberikan daftar pertanyaan umum yang dapat menggali 12 aspek seperti berikut ini.
1. Motivasi

Pertanyaan yang dapat menggali aspek motivasi antara lain :
1. Mengapa anda memutuskan untuk melamar pekerjaan di perusahaan ini ?
Selengkapnya...

Faktor Abiotik

Faktor abiotik adalah faktor tak hidup yang meliputi faktor fisik dan kimia. Faktor fisik utama yang mempengaruhi ekosistem adalah sebagai berikut.
a. Suhu
Suhu berpengaruh terhadap ekosistem karena suhu merupakan syarat yang diperlukan organisme untuk hidup. Ada jenis-jenis organisme yang hanya dapat hidup pada kisaran suhu tertentu.
b. Sinar matahari
Sinar matahari mempengaruhi ekosistem secara global karena matahari menentukan suhu. Sinar matahari juga merupakan unsur vital yang dibutuhkan oleh tumbuhan sebagai produsen untuk berfotosintesis.
Selengkapnya...

Rantai Makanan

Suatu organisme hidup akan selalu membutuhkan organisme lain dan lingkungan hidupnya. Hubungan yang terjadi antara individu dengan lingkungannya sangat kompleks, bersifat saling mempengaruhi atau timbal balik. Hubungan timbal balik antara unsur-unsur hayati dengan nonhayati membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem. Di dalam ekosistem terjadi rantai makanan, aliran energi, dan siklus biogeokimia.
Rantai makanan adalah pengalihan energi dari sumbernya dalam tumbuhan melalui sederetan organisme yang makan dan yang dimakan.
Selengkapnya...

Susunan Dan Macam Ekosistem

Ekosistem merupakan suatu interaksi yang kompleks dan memiliki penyusun yang beragam. Di bumi ada bermacam-macam ekosistem.

1. Susunan Ekosistem
Dilihat dari susunan dan fungsinya, suatu ekosistem tersusun atas komponen sebagai berikut.

a. Komponen autotrof
(Auto = sendiri dan trophikos = menyediakan makan).
Autotrof adalah organisme yang mampu menyediakan/mensintesis makanan sendiri yang berupa bahan organik dari bahan anorganik dengan bantuan energi seperti matahari dan kimia. Komponen autotrof berfungsi sebagai produsen, contohnya tumbuh-tumbuhan hijau.
Selengkapnya...

UUD TENTANG PENGADILAN PAJAK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI
NOMOR 14 TAHUN 2002

TENTANG
PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, menjamin perwujudan tata kehidupan negara dan bangsa
yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum
yang sama bagi warga masyarakat;

Selengkapnya...

LINGKUNGAN HIDUP

A. Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai:
1. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3. Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
Selengkapnya...

Konsep-diri NEGATIF

Anda memiliki penilaian NEGATIF pada diri Anda sendiri. Anda tidak merasa cukup baik dengan apapun yang Anda miliki dan merasa tidak mampu mencapai suatu apapun yang berharga. Jika hal ini terus berlanjut, maka Anda akan menuntun diri Anda sendiri ke arah kelemahan emosional. Anda mungkin akan mengalami depresi atau kecemasan secara ajeg, kekecewaan emosional yang lebih parah dan kualitasnya mungkin mengarah ke keangkuhan dan ke keegoisan. Anda telah menciptakan suatu penghancuran-diri.

Selengkapnya...

Dimensi Konsep Diri

Konsep-diri memiliki tiga dimensi, yaitu:
1. Pengetahuan tentang diri anda
Adalah informasi yang anda miliki tentang diri anda. Misalkan jenis kelamin, penampilan, dan sebagainya.
2. Pengharapan bagi anda
Adalah gagasan anda tentang kemungkinan menjadi apa kelak.
3. Penilaian terhadap diri anda

Konsep diri menurut Rogers adalah kesadaran batin yang tetap, mengenai pengalaman yang berhubungan dengan aku dan membedakan aku dari yang bukan aku. Rogers menggambarkan pribadi yang berfungsi sepenuhnya adalah pribadi yang mengalami penghargaan positip tanpa syarat. Ini berarti dia dihargai, dicintai karena nilai adanya diri sendiri sebagai person sehingga ia tidak bersifat defensif namun cenderung untuk menerima diri dengan penuh kepercayaan.

Adalah pengukuran anda tentang keadaan anda dibandingkan dengan apa yang menurut anda dapat dan seharusnya terjadi pada diri anda. Hasil pengukuran tersebut adalah rasa harga diri.
Konsep-diri memiliki dua kecondongan, yaitu:
1. Konsep-diri NEGATIF
2. Konsep-diri POSITIF Selengkapnya...

JARINGAN KOMPUTER


1 Definisi Jaringan komputer
Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama-sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node. Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.
Selengkapnya...

Pengelolaan Uang Dalam Keluarga

Uang seringkali menjadi penyebab terjadinya perceraian. Perselisihan mengenai keuangan bisa saja terjadi disaat uang melimpah maupun disaat kekurangan uang.Kegagalan dalam membicarakan soal uang di dalam keluarga berpotensi menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu dalam hal keuangan keluarga sangat dibutuhkan sebuah pola pengelolaan dimana masing-masing individu di dalam keluarga (suami dan istri) memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan pembagian tanggung jawab serta diskusi yang mendalam dapat meringankan persoalan yang mungkin timbul di masa depan. ini dia bahasanya....

Selengkapnya...

PANCASILA SEBAGAI PARADIGM PEMBANGUNAN EKONOMI .

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam dunia ilmu ekomoni boleh dikatakan jarang ditemukan pakar ekomoni yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekomoni atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga tidak terwujutnya pelembagaan proses politik yang demokratis yang mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan social, politik dan ekomoni suatu degara.
Selengkapnya...

Pengertian Drama dan Teater

Jumat, 19 Februari 2010

ARTI DRAMA
1. Drama berarti perbuatan, tindakan. Berasal dari bahasa Yunani “draomai" yang berarti berbuat, berlaku, bertindak dan sebagainya.
2. Drama adalah hidup yang dilukiskan dengan gerak
3. Konflik dari sifat manusia merupakan sumber pokok drama
Dalam bahasa Belanda, drama adalah toneel, yang kemudian oleh PKG Mangkunegara VII dibuat istilah Sandiwara.
Selengkapnya...

Dampak Defisiensi Iodium pada ibu hamil

dari berbagai sumber

I. Pendahuluan
Salah satu indikator derajat kesehatan masyarakat adalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Di Indonesia AKI dan AKB tinggi yaitu pada tahun 1998 450 per seratus ribu kelahiran hidup, dan Angka Kematian Bayi tahun 1999 adalah 44 per seribu kelahiran hidup (Departemen Kesehatan RI, 2000).
Berbagai program kesehatan dilakukan untuk menurunkan AKI dan AKB. Salah satu program adalah perbaikan gizi pada ibu hamil sehingga akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Masalah gizi kurang yang belum dapat ditanggulangi dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I) hingga kini adalah masalah Anemia Gizi Besi dan
Selengkapnya...

KONSEP BIROKRASI

A. PENDAHULUAN
Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut terlibat dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services) baik secara langsung maupun tidak. Bahkan dalam keadaan tertentu negara yang memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara mernbangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi.
Selengkapnya...