;
headline photo

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Sabtu, 25 Desember 2010

1. Pengertian HAM
Pengertian hak asasi manusia berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Perkembangan konsep hak asasi manusia ditelusuri secara historis berawal dari dunia Barat dimulai dari abad XVII sampai dengan abad XX. Pada abad XVII, hak asasi manusia berasal dari hak kodrat (natural rights) yang mengalir dari hukum kodrat (natural law). Dua hak yang sangat

ditonjolkan adalah kebebasan politik (political freedom) dan hak untuk ada (rights to be). Hal ini dipengaruhi keadaan masa sebelumnya dalam kehidupan bernegara yang absolut. Pada abad XVIII, hak kodrat dirasionalkan melalui konsep kontrak sosial dan mebuat hak tersebut menjadi sekular, rational, universal, individual demokratik dan radikal. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah kebebasan sipil (civil libertis) dan hak untuk memiliki (rights to have). Pada abad XIX masuk pemikiran sosialisme yang lebih memberikan penekanan pada masyarakat (society). Pada masa ini lahir fungsi sosial dan hak-hak individu. Dua hak yang sangat ditonjolkan adalah hak untuk berpartisipasi (participation rights) dan hak untuk berbuat (rights to do). Pada abad XX ditandai dengan usaha untuk mengkonversikan hak-hak individu yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (form natural human rights into positive legal rights). Saat itu lahirlah The Universal Declaration of Human Rights. Hak yang meonjol pada abad ini adalah hak-hak sosial ekonomi (sosial economic rights) dan hak untuk mendapatkan sesuatu (rights to receive). Hal ini digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut :
a. Abad XVII : Hak-hak asasi manusia bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat.Hak-hak politik.
b. Abad XVIII : Hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial. Kebebasan sipilIndividualisme kuantitatif.
c. Abad XIX : Ditambah dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme. Hak-hak partisipasi Individualisme kualitatif
d. Abad XX : Konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positip). Hak-hak sosial (sosiale grondrechten).
2. Pemikiran konsep HAM menurut Philipus M. Hadjon
Pemikiran konsep hak asasi manusia, secara umum menurut Philipus M Hadjon, dibedakan dalam tiga kelompok, berdasarkan ide/ gagasan yaitu political and ideological thought yaitu Barat, sosialis dan dunia ketiga. Yang dikelompokkan dalam pemikiran barat meliputi Eropa Barat, amerika Serikat, Kanada, Aistralia, New Zealan, sebagian Amerika Latin yang dipengaruhi pemikiran Barat, dan Jepang (dari segi ekonomi). Kelompok sosialis meliputi negara sosialis di Eropa timur, Kuba, Yugoslavia. Selain itu ada kelompok dunia ketiga yang tidak mempunyai kesatuan ideologi, misalnya India dan Indonesia.
Berkaitan dengan konsepsi hak asasi manusia di Barat disebutkan oleh Philipus M Hadjon, bahwa hak asasi manusia bersumber pada hak-hak kodrat (natural rights/ jus naturalis) yang mengalir dari hukum kodrat dan telah mengalami proses perkembangan yang panjang sejak abad XVII hingga abad XX. Konsep hak asasi manusia pada abad XX merupakan sintesis dari tesis abad XVIII dan antitesis abad XIX. Tesis abad XVIII : hak asasi manusia tidaklah ditasbihkan secara ilahi (divinely ordained) juga tidak dipahami secara ilahi (divinely conceived); hak-hak itu adalah pemberian Allah sebagai konsekuensi dari manusia adalah ciptaan Allah. Hak-hak itu sifatnya kodrati (natural) dalam arti : -kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia; -setiap orang dilahirkan dengan hak-hak tersebut; -hak-hak itu dimiliki manusia dalam keadaan alamiah (state of nture) dan kemudian dibawanya dalam hidup bermasyarakat. Sebelum adanya pemerintah individu itu otonom dan berdaulat, oleh karenanya tetap berdaulat di bawah setiap pemerintah karena kedaulatan tidak dapat dipindahkan (inalienable) dan adanya pemerintah hanya atas persetujuan dari yang diperintah. Antitesis abad XIX : pertama masuknya dukungan etik dan utilitarian, kedua pengaruh sosialisme yang lebih mengutamakan masyarakat atau kelompok daripada individu, bahwa keselamatan individu hanya dimungkinkan dalam keselamatan kelompok atau masyarakat. Sintesis abad XX : pertama , abad XX menjembatani hukum kodrat dan hukum positif yaitu dengan menjadikan hak-hak kodrat sebagai hak-hak hukum posistif (positive legal rights); kedua mengawinkan penekanan pada individu (yang sifatnya otonom dan memiliki kebebasan) dengan penekanan (sosialisme) pada kelompok serta penekanan kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk semua, mengawinkan pandangan pemerintah sebagai ancaman bagi kebebasan dengan pandangan terhadap pemerintah sebagai alat yang dibutuhkan untuk memejukan kesejahteraan bersama. Salah satu aspek dari sintesis ini adalah pandangan atas hak kebebasan dan persamaan : kalau abad XVIII lebih mengedepankan hak atas kebebasan, dan abad XIX lebih mengedepankan pada asas persamaan sehingga hak atas persamaan berada di atas hak atas kebebasan, maka bad XX menerima kedua hak tersebut (hak atas kebebasan dan persamaan) sebagai hak dasar (basic rights). Dalam konteks ini, abad XVII merupakan titik awal atau peletak dasar dari konsep tentang hak karena sebelumnya (abad XVI) yang mengedepan adalah kewajiban. Mengedepannya konsep kewajiban pada abad XVI karena dibutuhkan untuk membatasi kekuasaan hawa nafsu.
3. Pemikiran konsep sosialis mengenai hak asasi manusia menurut Karl Marx dan Engel
Pemikiran konsep sosialis mengenai hak asasi manusia, bersumber pada ajaran Karl Marx dan Engels. Sosialisme tidak menekankan hak terhadap masyarakat, tetapi justru menekankan kewajiban pada masyarakat. Mendahulukan kemajuan ekonomi dari pada hak-hak sipil dan poliotik, mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan. Hak-hak asasi bukanlah bawaan kodrat manusia, tetapi hak setiap warga negara yang bersumber dari negara. Negaralah yang menetapkan apa yang menjadi hak. Bagi blok Rusia, setiap usaha dalam rangka perlindungan hak asasi manusi ayang melanggar batas wilayah negara adalah intervensi. Bagi blok Amerika, yang kerangka berpikirnya bersumber dari hukum kodrat, menganggap setiap usaha dalam rangka perlindungan tehadap hak-hak asasi manusia dimanapun adalah tugas suci dan mulia.
Perbandingan konsep hak asasi manusia dalam tiga kelompok yaitu berdasar konsep Barat, konsep sosialis dan konsep negara-negara dunia ketiga. Hal ini digambarkan oleh Philipus M Hadjon, sebagai berikut :
a. Konsep Barat
Sumber: Natural rights,yang mengali dari natural law yang telah berkembang sejak dari abad XVII hingga dewasa ini.
Isi: Menekankan hak individu dengan meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara.
b. Konsep Sosialis
Sumber: Ajaran Karl Marx
Isi : Menekankan kewajiban terhadap negara.
c. Konsep Dunia III
Sumber: Terbagi atas tiga kelompok :
1.Yang dipengaruhi oleh konsep Barat
2.Yang dipengaruhi oleh konsep sosialis
3.Yang mempunyai konsep sendiri, misalnya : India dan Indonesia.
4. Konsep HAM di India
Konsep hak asasi manusia di India, mendasarkan pada surat Mahatma Ghandi tentang hak asasi manusia kepada Direktur Jendral UNESCO di Paris tanggal 25 Mei 1947, yaitu : Segala hak individu yang patut memperoleh pengakuan dan dimiliki dengan sah serta mendapat perlindungan ialah yang timbul dari kewajiban atau tugas yang dilaksankan dengan baik. Hak-hak tersebut meliputi 10 macam hak yang terbagi atas 5 hak yang termasuk kategori hak-hak sosial da 5 hak yang termasuk kategori hak-hak perseorangan. Hak-hak sosial meliputi : ahimsa (freedom from violence), asteya (freedom from wants), aparigraha (freedom from exploitation), avyabhicara (freedom from violation or dishonour), armitawa dan arogya (freedom from early dead and disease).
Hak-hak perorangan meliputi : akredha ( absence of intolerance), bhutadaya atau astreha (compassion or fellow feeling), jnana vidya (knowledge), satya atau sunrta (freedom of thought and conscience), pravtti atau abhaya atau dhrti (freedom from fear and frustation or de spair).
Indonesia merupakan contoh dari kelompok konsep dunia ketiga yang tidak ikut dalam perumusan The Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948. The Universal Declaration of Human Rights merupakan suatu deklarasi yang tidak memiliki watak hukum. Kekuatan mengikatnya karena ada pengakuan terhadap deklarasi itu oleh sistem hukum bangsa-bangsa beradab atau mendapat kekuatan dari hukum kebiasaan setelah memeuhi dua syarat yaitu keajegan dalam kurun waktu yang lama dan adanya opinion necesitatis.
Konsep hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Perumusannya belum diilhami oleh The Universal Declaration of Human Rights karena terbentuknya lebih awal. Dengan demikian rumusan HAM dalam UUD’45 merupakan pikiran-pikiran yang didasarkan kepada latar belakang tradisi budaya kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.Perkembangan konsep hak asasi manusia di dunia internasional secara umum dibedakan dalam tiga generasi yaitu generasi I dengan penekanan hak sipil dan politik, generasi II dengan penekanan hak sosial ekonomi dan budaya serta generasi III yang melahirkan hak pembangunan.
1. Konsepsi hak asasi manusia Hak-hak Sipil dan Politik (Generasi I):
a. Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
-Hak untuk menentukan nasib sendiri
-Hak untuk hidup
-Hak untuk tidak dihukum mati
-Hak untuk tidak disiksa
-Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
-Hak atas peradilan yang adil

b. Hak-hak bidang politik, antara lain :
-Hak untuk menyampaikan pendapat
-Hak untuk berkumpul dan berserikat
-Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
-Hak untuk memilih dan dipilih
2. Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II) :
a. Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
-Hak untuk bekerja
-Hak untuk mendapat upah yang sama
-Hak untuk tidak dipaksa bekerja
-Hak untuk cuti
-Hak atas makanan
-Hak atas perumahan
-Hak atas kesehatan
-Hak atas pendidikan

b. Hak-hak bidang budaya, antara lain :
-Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
-Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
-Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
3. Hak Pembangunan (Generasi III) :
a. Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
-Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
-Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
-Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai .
Berbeda dengan pendapat Jimly Asshiddiqie yang membedakan perkembangan konsep hak asasi manusia dalam lima generasi. Jimly Asshiddiqie menyebut Generasi I dan II sebagai generasi II, sedangkan generasi I mulai ditandatanganinya Piagam PBB sampai dengan tahun 1966.
Generasi Pertama, dimulai dari persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlindungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Independence, dan di Perancis dengan Declaration of Rights of Man and of the Citizens.
Generasi Kedua, dimulai dari persitiwa penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan International Couvenant on Eco-nomic, Sosial and Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember 1966)
Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Generasi I, II, dan III pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu negara.
Generasi Keempat, mempunyai sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi adanya fenomena : Pertama, fenomena konglomerasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s)atau disebut juga Trans-National Corporations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia. Ketiga, fenomena berkembangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masyarakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau pengusaha asing. Keempat, fenomena berkembangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelompokan kultural penduduk. Pembagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas.
Generasi kelima ,dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struktur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil.


0 Komentar::

Posting Komentar

♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥