;
headline photo

System pendidikan nasional

Minggu, 10 Januari 2010


A.Latar belakang pembaharuan system pendidikan nasional
Undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Pembaharuan system pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Visi system pendidikan nasional adalam pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut. Mempunyai misi sebagai berikut :
1.Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Membantu dan memfasilitasi perkembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar,
3.Meningkatkan persiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip ekonomi dalam konteks Negara NKRI.
Pembaharuan system pendidikan memerlukan strategi tertentu.
1.Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi.
3.Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.Penyediaan sarana yang mendidik.
5.Penyelenggaraan pendidikan yang merata dan tebuka.
6.Pelaksanaan wajib belajar.
7.Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
8.Pemberdayaan peran masyarakat.

B.System pendidikan nasional
Sehubungan dengan pendidikan nasional, Sunaryo W. (1963) merumuskan pendidikan nasional adalah suatu system pendidikan yang melandaskan dan dijiwai oleh suatu falsafah hidup suatu bangsa dan bertujuan mengabdikan pada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Ini berarti bahwa pendidikan nasional suatu bangsa dan pelaksanaan pendidikanya berdasar pada falsafah.
Pada Negara kita apakah yang dimaksud dengan system pendidikan nasional itu? Dalam UUSPN Bab 1 ayat (2) dicantumkan pendidikan nasional sialah pendidikan bangsa yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai agama budaya nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.

Antara lain dapat dikenali atau diidentifikasi konsep-konsep tentang pendidikan nasional Indonesia sebagai berikut
1.Pembangunan nasional merupakan supra system atau lingkungan dari system pendidikan nasional.
2.System pendidikan nasional merupakan bagian/system dari pembangunan nasional. Yang ada bersama-sama dengan system kehidupan lainya (agama, politik, ekonomi dll).
3.Pendidikan nasional merupakan usaha sadar untuk membangun masyarakat pancasila.
4.Sumber masukan system pendidikan nasional adalah dengan cirri-ciri sebagai berikut:
a.Lahir melalui perjuangan kemerdekaan melawan penjajah.
b.Negara hokum berdasarkan pancasilandan UUD 1945.
c.Majemuk dalam suku, agama, budaya, social ekonomi, dan sebagainya.
d.Sedang berkembang yang menghadapi keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan dan institusi baru yang belum mantap.
5.Proses yang diharapkan terjadi dalam system pendidikan nasional Indonesia.

C.Penyelenggaraan system pendidikan nsional Indonesia.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan diterangkan dalam UU SDN pada Bab III pasal 4 adalah sebagai berikut:
1.Pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan secara tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa.
2.Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna.
3.Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.Pendidikan dilaksanakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Satuan dan jalur pendidikan
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar yang dilaksanakan disekolah. Merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan kesinambungan; sedangkan satuan pendidikan luar sekolah meliputi kelompok belajar khusus dan satuan pendidikan sejenisnya.

D.Kelembagaan jenjang dan program pendidikan.

A.Pendidikan umum dan kejuruan.
Lembaga pendidikan umum dan kejuruan terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Yang termasuk sekolah kejuruan antara lain sekolah kejuruan (SMEA, STM, SKKA, SMIK) dll.
1.Pendidikan dasar.
Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar. Diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan pra sekolah (PPRI No 27/1990).
2.Pendidikan menengah.
Pendidikan menengah berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan sosial.
3.Pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk tujuan yang sifatnya majemuk. Disatu pihak pendidikan tinggi harus meneruskan /mengembangkan dan melestarikan.


0 Komentar::

Posting Komentar

♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥