;
headline photo

Organisasi Perusahaan Pers

Rabu, 17 Februari 2010

Organisasi perusahaan pers memperoleh mandat untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C dan F serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk melaksanakan mandat tersebut perlu dikembangkan organisasi perusahaan pers yang memiliki integritas dan kredibilitas serta anggota yang profesional.Atas dasar itu dan mengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah
 satu wujud kedaulatan rakyat maka standar organisasi perusahaan pers ini dibuat:

  1. Organisasi perusahaan pers berbentuk Badan Hukum Perkumpulan   Indonesia yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
  2. Organisasi perusahaan pers dapat didirikan baik pada tingkat nasional maupun  provinsi.
  3. Kantor pusat organisasi perusahaan pers berkedudukan di ibukota negara atau di ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor-kantor cabang yang jelas dan harus dapat diverifikasi oleh Dewan Pers.
  4. Organisasi perusahaan pers memiliki pengurus pusat, sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan 2 (dua) orang pengurus lainnya. Jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara tidak boleh dirangkap.
  5. Organisasi perusahaan pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui sistem yang demokratis (seperti kongres, muktamar, dan  musyawarah nasional) dalam satu periode, paling lama 5 (lima) tahun. Hasil pergantian pengurus dilaporkan ke Dewan Pers selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
  6. Anggota organisasi perusahaan pers terdiri dari atas:
a)      Untuk organisasi perusahaan pers media cetak adalah perusahaan pers media.
b)      Untuk organisasi perusahaan pers radio adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio.
c)      Untuk organisasi perusahaan pers media televisi adalah penyelenggara jasa penyiaran televisi.
d)     Organisasi perusahaan pers selain diatas, ditetapkan berdasarkan keputusan dewan pers
7.      Jumlah anggota organisasi perusahaan pers sebagai beriku:
a)      Untuk media cetak sekurang-kurangnya berjumlah seratus perusahaan pers media cetak yang terdapat di Indonesia dan minimal berdomisili di lima belas profinsi.
b)      Untuk media radio sekurang-kuarangnya berjumlah dua ratus perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di lima belas profinsi
c)      Untuk media televisi sekurang kuarangnya berjumlah delapan perusahaan penyelenggara penyiaran televisi.
  1. Organisasi perusahaan pers diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.
  2. Standar organisasi perusahaan pers ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers.
Perusahaan pers melipui perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, dalam pelaksanaan profesinya dilindungi oleh badab hokum yang berdasarkan undang-undang. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Depertemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perusahaan pers juga harus memiliki dana yang cukup untuk kelancaran perusahaannya, dengan modal awal sekurang-kurangnya 500 juta rupiah, yang dapt diperoleh dari pihak swasta atuau pihak asing tapi tidak boleh lebih dari 2o%.
perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Karyawan juga harus punya perlindungan dalam menjalankan tugas pers.Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan.
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disirakanPerusahaan pers yang sudah enam bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi

http://www.lbhpers.org




1 Komentar::

Supaya Septictank Tidak Gampang Penuh mengatakan...

nice post gan

Posting Komentar

♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥