;
headline photo

System pendidikan nasional

Rabu, 17 Februari 2010


A.    Latar belakang pembaharuan system pendidikan nasional
Undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Pembaharuan system pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Visi system pendidikan nasional adalam pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan  proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut. Mempunyai misi sebagai berikut :
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Membantu dan memfasilitasi perkembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar,
3.      Meningkatkan persiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip ekonomi dalam konteks Negara NKRI.
Pembaharuan system pendidikan memerlukan strategi tertentu.
1.      Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.      Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi.
3.      Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.      Penyediaan sarana yang mendidik.
5.      Penyelenggaraan pendidikan yang merata dan tebuka.
6.      Pelaksanaan wajib belajar.
7.      Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
8.      Pemberdayaan peran masyarakat.

B.     System pendidikan nasional
Sehubungan dengan pendidikan nasional, Sunaryo W. (1963) merumuskan pendidikan nasional adalah suatu system pendidikan yang melandaskan dan dijiwai oleh suatu falsafah hidup suatu bangsa dan bertujuan mengabdikan pada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Ini berarti bahwa pendidikan nasional suatu bangsa dan pelaksanaan pendidikanya berdasar pada falsafah.
Pada Negara kita apakah yang dimaksud dengan system pendidikan nasional itu? Dalam UUSPN Bab 1 ayat (2) dicantumkan pendidikan nasional sialah pendidikan bangsa yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai agama budaya nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.

Bagan II
Model input-output system pendidikan nasionan Indonesia

System politik


Bertitik tolak dari model pada bagan II. Antara lain dapat dikenali atau diidentifikasi konsep-konsep tentang pendidikan nasional Indonesia sebagai berikut
1.      Pembangunan nasional merupakan supra system atau lingkungan dari system pendidikan nasional.
2.      System pendidikan nasional merupakan bagian/system dari pembangunan nasional. Yang ada bersama-sama dengan system kehidupan lainya (agama, politik, ekonomi dll).
3.      Pendidikan nasional merupakan usaha sadar untuk membangun masyarakat pancasila.
4.      Sumber masukan system pendidikan nasional adalah dengan cirri-ciri sebagai berikut:
a.       Lahir melalui perjuangan kemerdekaan melawan penjajah.
b.      Negara hokum berdasarkan pancasilandan UUD 1945.
c.       Majemuk dalam suku, agama, budaya, social ekonomi, dan sebagainya.
d.      Sedang berkembang yang menghadapi keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan dan institusi baru yang belum mantap.
5.      Proses yang diharapkan terjadi dalam system pendidikan nasional Indonesia.

C.     Penyelenggaraan system pendidikan nsional Indonesia.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan diterangkan dalam UU SDN pada Bab III pasal 4 adalah sebagai berikut:
1.      Pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan secara tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan dilaksanakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Satuan dan jalur pendidikan
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar yang dilaksanakan disekolah. Merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan kesinambungan; sedangkan satuan pendidikan luar sekolah meliputi kelompok belajar khusus dan satuan pendidikan sejenisnya.
D.    Kelembagaan jenjang dan program pendidikan.
A.    Pendidikan umum dan kejuruan.
Lembaga pendidikan umum dan kejuruan terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Yang termasuk sekolah kejuruan antara lain sekolah kejuruan (SMEA, STM, SKKA, SMIK) dll.
1.      Pendidikan dasar.
Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar. Diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan pra sekolah (PPRI No 27/1990).
2.      Pendidikan menengah.
Pendidikan menengah berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan sosial.
3.      Pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk tujuan yang sifatnya majemuk. Disatu pihak pendidikan tinggi harus meneruskan /mengembangkan dan melestarikan peradaban ilmu teknologi dan seni.
4.      Pendidikan khusus.
Pendidikan khusus berfungsi secara khusus. Menyiapkan pendidikan yang sesuai dengan tujuan masing-masing program tersebut.
a.       Pendidikan luar biasa.
b.      Pendidikan kedinasan.
c.       Pendidikan khusus dan teknis.
d.      Pendidikan khusus agama
Hak dan kewajiban peserta didik dan pendidik.
1.      Peserta didik
Hak.
·         Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya.
·         Mendapatkan pelayanan sesuai dengan bakat-minat dan kemampuanya.
·         Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi.
·         Pindah ke program pendidikan pada jalus khusus.
·         Dll
Kewajiban.
·         Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberasilan pendidikan.
·         Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
2.      Tenaga pendidikan
Yang dimaksud dengan tenaga pendidikan adalah: pengelola satuan pendidikan pemilik, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Hak.
·         Penghasilan dan jaminan kesejahteraan.
·         Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
·         Pembianaan kasir.
·         Perlindungan hokum.
Kewajiban.
·         Menciptakan suasana pendidikan  yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan sialogis.
·         Mempunyai komitment secara professional.
·         Memberi teladan dan nama baik lembaga.





5 Komentar::

Cara Mudah Mengatasi Saluran Air Mampet Tanpa Sedot mengatakan...

terus psting info2 yg bermanfaatnya gan
senang bisa berkunjung ke blog anda
terimakasih banyak

Ternak Lele mengatakan...

bagus sekali info yang di berikan
tambah betah blog agan
terimakasih info nya

Cara Mencegah Penuaan Dini mengatakan...

nice post gan
mantep nih informasinya
terimakasih banyak, sukses terus

Jual SOC PHEFOC dan SOT mengatakan...

berita yang di tampilkan menarik
dan menambah wawasan
thanx gan

Kampung Inggris mengatakan...

post nya bagus, menarik, ditunggu tulisan berikutnya...

Posting Komentar

♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥