;
headline photo

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Jumat, 25 Desember 2009



BAB V11
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Pendahuluan

Sistem pendidikan nasional suatu bangsa didasarkan kepada tujuan yang ingin dicapainya yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut.
Undang-Undang Dasr Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah mengesahkan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang
Untuk mewujudkan amanat tersebut pemerintah sebelumnya telah menyusun Undang-Undang No.20 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional (UUSP).
Namun untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasinal dan global perlu dilakukan pembaharuan kehidupanlokal nasional dan global perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan, UUSPN 1989 yang ditetapkan sebelumnya dirasakan tidak memadai lagi dan perlu diganti serta di sempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu dibentuklah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru yang disempurnakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang system penddikan national.

A. Latar Belakang Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (3) manegaskan bahwa Pemerintah mengadakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkat kan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang – undang
Sebagai realisasi dari amanat tersebut maka dibentuklah undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional,yang selama ini ) – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menuntut perlunya diadakan pembaharuan terhadap undang – undang nomor 2 tahun 1989 tersebut,karena dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Pembaruan system pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi ,misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujud nya system pendidikan sebagai paranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusiai yang berkualitas sehingga mampu dan produktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah
Dengan visi pendidikan,mempunyai misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
2. Membantu dan menfasilitasi perkembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan persiapanmasukan dan kualitas proses pendidikan untbk mengoptimalkan pembentukan kepribadiaan yang bermoral
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akutabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetehuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. Memberdayakan peran serts masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara kesatuan RI

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.
Pembaharuan system pendidikan memerlukan stategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalamundang-undang ini meliputi:
1. Pelaksanaan pendidikan agama serta aklak mulia;
2. Pengembangan kurikulum berbasis kompetisis;
3. Proses pembelajaran yang mendidikdan diologis;
4. Evaluasi,Akriditasi,dan sertiffikasi pendidikan yang membudayakan;
5. Peningkatan keprofesionalan daalam tenaga kependidikan;
6. Penyediaan sarana yang mendidik;
7. Pembiayaan pendidikan yang sesuai denga prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. Penyelanggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. Pelaksanaan wajib belajar;
10. Pelaksanaan otnomi menajemen pendidikan;
11. Pemberdayaan peran masyarakat
12. Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. Pelaksanaan pengawasan dalan system pendidikan nasional

Dengan strategi tersebut visi,misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagi pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan pembaruan system pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Sehubungan dengan hal-hal diatas itulah Undang-Undang Nomor 2 Tahun1989 tentang system Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasiional.

B. Sistem Pendidikan .Nasional
Sehubungan dengan pendidikan nasional Sunaryo W. (1963) merumuskan pendidikan nasional adalah suatu system pendidikan yang berlandasan dan dijiwai oleh suatu falsafah hidup suatu bangsa dan bertujuan mengabdikan pada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut ini bearti bahwa Pendidikan nasional suatu bangsa dalam pelaksanaan pandidikannya berdasarkan pada filsafat, budaya bangsa demi kelangsungan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara baik jangka panjang maupun jagka pendek.
Dalam UUSPN Bab 1 ayat (2) Dicantumkan “Pendidikan Nasional adalah pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar dari nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman pernyatan ini mengandung makna bahwa semua aspek yang terdapat dalam system pendidikan nasional akan mencermikan aktivitas yang dijiwai oleh pancasila, aerta sesuai dengan perkembangan zaman.
Pendidikan nasional adalah usaha sadar dan terenana untuk membanngun manusia seutuhnya. Oleh sebab itu arah dn fungsi utama system pendidikan nasional itu adalah mengembangkan manusia masyrakat dan lingkungan nya. Dengan demikian pendidikan nasional mempunyai fungsi sebagai alat bertujuan untuk mengembangkan pribadi, pengembangan masyarakat, pengembangan kebudayaan bangsa Indonesia. Untuk meningkatkan kehidupan dan martabat sehingga tercapai kebahagian batinin dan lahiriyah seperti tentuang dalam UUSPN No.20 tahun 2003 Bab 11 Pasal 3 yang bertujuan sebagai berikut:Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemauan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negars yabg demokratis serta bertanggung jawab.
Sistem pendidikan nasional merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasinal diantara bidang kehidupan lainnya seperti; idiologi, hukum ekonomi dan pertahanan keamanan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional dibidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaran pendidikannasional. Prndidikan nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional suatu system.

Konsep-konsep tentang pendidikan diindonesia sebagai berikut;
1) Pembangunan nasional merupakan supra system atau lingkkungan dari system pendidikan nasional, yang bertujuan mewujudkan masyarakat pancasila dengan cirri-ciri antara lain sebagai berikut;
a) Adil dan makmur dan merata material dan spiritual;
b) Modern dengan memliki institusi-institusi yang mantap dan teknolj maju;
c) Berazaskan kekeluargaan yang didalam nya berlangsung keselaraan keserasian dan kesinambungan
2) Sistem pendidikan nasional merupakan salah satu bagian atau system dari pembangunan nasional yang ada bersama-sama dengan system kehidupan lainnya (srperti; ekonomi, politik, agama dan sbagainya), dan mempunyai peranan sentral karena pendidikan berurusan dengan pembangunan manusia yang akan membangun masyarakat pancasila. Manusia merupakan kekuatan sentral dalam proses pemangunan
3) Pendidikan nasinal merupakan usaha sadrar untuk membangun masyarakat pancasila. Dengan demikian system pendidikan nasional adalah system usaha yang terencana, Bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap TuhanYang Maha Esa, kecerdaasan dan ketrampilan, memperttinggi budi pekerti, emperkuat kepribadaian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan agardapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dalam mewujudkan masyarakat Pancasla.
4) Sumber masukan system pendidikan nasional Indonesia adalah masyarakat dengan cirri-ciri kan antara lain:
a) Lahir melalui perjuangan kemerdekaan melawan penjajah kemerdekaan melawan penjajah;
b) Negara hhukum berdasrkan pancasila Undang-Undang Dasar 1945;
c) Mejemuk dalam suku agama, budaya, social ekonomi dan sebagainya yang masih belum terpadu;
d) Sedang berkembang yang nenghadapi keterbelakangan, kebodohan’ kemiskinan dan insttitusi baru yang belum mantap
5) Proses yang di harapkan terjadi dalam system pendidikan nasional Indonesia
Dewasa ini adalah proses sosialisasi yang didalam nya antara lain berlangsung
Proses
a. Internalisasi nilai-nilai;
b. Integrasi nasional; (proses mempersatukan bangsa);
c. Profesionalisasi dalam rangka menumbuhkan manusia pembangunan;
d. Humanisasi dalam rangka mencapai manusia Indonesia seutuh nya;
6) Hasil yang diharapkan dari system pendidikan nasinal Indonesia dewasa ini
Adalah manusia indonesia yang bertaqwa terhadapTuhan Yang Maha Esa, cerdas dan terampil, tinggi budi pekerti nya, kuat kepribadiaan nya, tebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, sehingga tubuh menjadi manusia Pembangunan Pancasila

Setelah kita mengenal enam kinsep yang berkaitan dengan pendidikan nasional Indonesia sebagai system (butir 1 s/d 6), timbul pertanyaan apakah yang mendasari cita-cita atau kosep system pendidikan nasional yang tercantum dalam pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu seperti telah di singgung sebelumn dalam rangka menetapkan ketahanan nasinal seperti mewujudkan masyarakat maju yang berakar pada kebudayaan bangsa dan persatuan nainal yang berwawasan Bhineka Tunggal Ika dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, perlu ditetapkan undabg-undang tentang system Pendidikan Nasional UUSPN ini merupakan satu ketantuan atau landasan yang mengenai atau mengendalikan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam penjelasan UUSPN secara menyeluruh mengkapka satu system yang;

1. berakar pada kebudanyaan nasional, berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan pedoman penghayatan pengalaman Pancasila
2. Merupankan satu keseluruhan dan di kembang kan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional;
3. Mencakup pendidikan seko;ah dan pendidikan luar sekolah, serta mengatur pendidikan sekolah yang terdiri atas 3 jenjamg utama, yang masing-masing terbagi pula pada jenjanng atau tingkatan nya;
4. Mengatur komponen proses belajar mengajar yang saling berkaitan yakkni murd guru/atau tenaga kependidikan dan kurikulum serta sumber daya kependidikan;
5. Mengatur pendidikan secara terpusat dan menyeluruh, tapi dalam penyelenggaran satuan dan kegiata pemudahkan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat/destralisasi;
6. Menegaskan bahwa keluarga, masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan suatu kegiatan pendidikan serta mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat pendapat perlakuan yang sama;
7. Mengatur bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk mnyelenggerakan satuan dan kegiatan pendidikan sesuai dengan cirri dan kekhusukan masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila;
8. Meudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak di capai serta memudahkan menyesuaikan diri dengan lingkungan;
9. Menegaskan penggunaan Bahasa pengantar, penyelengaraan wajib belajar, ketentuan standar nasional pendidikan dan akreditasi peran serta masyarakat, wewenang pemerintah pusat dan daerah.

Dari pernyataan-pernyataan yang diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa system pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu yang berarti pendidikan nasional terpadu yang berarti pendidikan nasional terbuka bagi setiap warga Negara dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia; mencakup semua jalur pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Dalam ketentuan umum UUSPN Bab 1 pasal 3, juga dicantumkan bahwa system pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan system pendidikan nasionaladalah mencerdaska kehidupan bangsa. Hal ini dapat diartikan bahwa pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa, lahir batin, dalam kehidupan perseorangan warganya atau kehidupan kemasyarakatannya. Agaknya jelas bahwapendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang seluas luasnya kepada setiap warga Negara. Dalam penerimaan seseorang sebagai murid tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar apapun seperti perbedaan agama, ras, suku, kemampuan ekonomi kecuali bagi pendidikan yang memerlukan kekhususan.
Sistem pendidikan nasional Indonesia menghendaki berlakunya konsep pendidkan seumur hidup yaitu konsep pendidikan terpadu yang mempunyai cirri –ciri sebagai berikut:

1. Pendidikan berlangsung dalam seluruh tahap perkembagan hidup seseorang, sejak lahir sampai mati pendidikan tidak mengenal batas usia
2. Pendidikan mencakup perkembangan setiap aspek kepribadian (fisik intelegtual, efektif, dan spiritual) dan peranannya dalam kehidupan (pribada, social, professional)
3. Pendidikan melalui berbagai bentuk pengalaman belajar, dan di selaraskan dengan keragaman individu baik perbedaan dalam kemampuan motivasi maupun dalam kesempatan.
4. Pendidikan terjadi dalam semua pengalaman hidup baik yang berlangsung dalam bentuj pendidikan formal maupun informal

Ditinjau dari konsep pendidikan seumur hidup, system pendidikan nasional Indonesia terdiri atas tiga sub system yaitu sub system pendidikan formal, sub system pendidikan informal, dan sub system pendidikan non formal. Batas antara ketiga sub system tersebut tidak jelas, oleh karena sseperti kita ketahui, system pendidikan adlah system yang terbentuk dari rangkaian peristiwa yang terus berkembang
Secara kelembagaan system pendidikan nasional Indonesia dapat dibedakan dalam dua sub system, yaitu system pendidikan sekolah dan sub system pendidikan luar sekolah. Bagaimana penyelenggaraannya dalam bentuk kelembagaan, pogram dan kurikulumnya akan dibahas selanjutnya.

C.PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan adalah usaha sadar danajar dan terancana untuk mewujudkan suasana belajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keoribadian, kecerdasan, aklak mulia, serta ketrampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Apabila system pendidikan nasional merupakan system usaha yang sadar. Menurut pasal 31 ayat 2;
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang dalam hal ini UUSP seperti telah dikemukan sebelumnya.Dengan demikian jelas, bahwa secara tersurat dan baku dinyatakan bahwa pemerintah berkewaiban melakukan usaha sadar tersebut.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan diterangkan dalam UUSP pada BAB 111 pasal4 adalah seperti :

 Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak deskriminatis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajamukan bangsa.
 Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multi makna.
 Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudidayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
 Pendidikan disselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
 Pendidikan diselenggakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,dan behitung bagi segenap warga masyarakat.
 Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.


Penyelanggarakan pendidikan yang berada, dibawah tanggung jawab Mentri Pendidikan Nasional yang acuannya di ambil dari Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang “Sistem Pendidikan Nasinal”

1. .Satuan dan Jalur Pendidikan

Satuan pendidikan menyeleggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah merupakan bagian pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan satuan pendidikan tersebut, dilaksanakan melalui dua jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan dalam keluarga merupakan bagian dalam pendidikan luar sekolah.
Perbandingan antara kedua jalur.

Metrik: Perbandingan Antara Jalur Pendidikan Sekolah dengan Jalur Pendidikan luar sekolah

NO Aspek yang Jalur Pendidikan Jalur Pendidikan
Di bandingkan Sekolah Luar Sekolah
1 Tempat penyelenggaraan Di sekolah Di luar sekolah (dalam keluarga dan masyarakat)
2 Sifat Formal  Informal (dalam keluarga)
 Non formal (dalam masyarakat)
3 Pola Seragam secara nasional Sangat beragam (heterogen) sesuai dengan tujuan
4 Kemampuan yang di kembangkan (overall) Menyeluruh pengetahuan, sikap memberikan keyakinanagama, nilai budaya dan pengetahuan, sikap dan ketrampilan Dalam kelurga; dan ketrampilan norma serta ketrampilan dalam masyarakat tergantung tujuan
5 Penghargaan akhir Ijazah Non formal

2. Kelembagaan Jenjang dan Program pendidikan

Pada dasarnya jalur pendidikan sekolah di laksanakan dalam lembaga pendidikan dengan mengikuti perjenjangan tertentu. Pelembagaan dan perjenjangan dengan mempertimbangkan perkembangan anak didik, factor-faktor social, cultural, ekonomi dan kebutuhan ketenaga kerjaan serta keluasaan dan kedalaman bahan pengajaran dan cara penyajian.
Pembukuan lembaga-lembaga pendidikan di sekolah dan di luar sekolah biasa nnya di usahakan, sedangkan untuk usaha pendidikan di dalam kelurga, pembakuan itu sangat sulit di lakukan. Kesulitan itu terutama sekali berkaitan dengan ruang lingkup dan batas-batas usaha pendidikan dalam keluarga.
Lebih lanjut bagian ini membangun secara singkat lembaga dan system pendidikan di sekolah dan luar sekolah

a. Pendidikan umum dan kejuruan
Lembaga pendidikan umum dan kejurua terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan umum merupakan program pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan umum merupakan program pendidikan yang mengutamakan pendidikan dan pengkatan ketrampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu. Yang termasuk pendidikan umum adalah; Sekolah dasar, Sekolah menengah, dan Universitas. Yang termasuk sekolah kejuruan antara lain Sekolah menengah kejurun (SMEA, STM, SKKA. SMIK) dan lain sebagainya.
Baik pendidikan umum, maupun kejuruan jalir pendidikan sekolah dilaksanakan melalui pejenjangan yang penyelanggaraan untuk setiap jenjang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 Pendidikan dasar
Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar, diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan persekolahan (PPRI No.27/1990)
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memnerikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan mempersipkan peserta didik yang memenuhi persyratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Oleh karena itu, bagi seluruh warga Negara peelu disediakan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang sekurang-kurangnya dapat membekali dirinya dengan pengetahuan sikap dan ketrampilan dasar itu.
Berkenaan dengan penyelenggaaan pendidikan dasar ini,adanya wajib belajar bagi anank usia 7-12 tahun yang di canangkan oleh presiden RIpada tanggal 2 Mei 1984.kemudian di nyatakan dalam UUSPN (1), yang berbunyi.’’Warga Negara yang barumur 6 Tahun berhak mengikuti pendidikan dasar dan ayat 2 “Warga Negara yang berumur 7 Tahun, berkewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan yang setara sampai tamat’’.
Dalam pengertian setara termasuk juga Pendidikan Luar Biasa dan pendidikan yang bersifat keagamaan.Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang ‘Pendidikan Dasar’ mengatur tentang pelaksanaanya.
 Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyrakat yang memiliki kemempuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan social, budaya, dan alam sekitar dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja ataun pandidikan tinggi
Pendidikan menemgah umumnya berfungsii menyiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan menengah kejuruan berfungsi mempersiapkan peserta didik untuk lapangan kerja, sesuai dengan tujuan pendidikan kejuruan yang diikuti atau untuk mengikuti pendidikan keahlian peda tingkat pendidikan tinggi.
 Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk tujuan yang sifatnya majemuk. Di satu pihak pendidikan tinggi harus meneruskan, mengembangkan dan melestarikan peradaban, ilmu teknologi dan seni, dipihak lain pendidikan tinggi harus pula ikut pembangunan manusia Indonesia seutunnyaseperti yang ditetapkan dalam UUSPN.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyipkann peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Misi “TriDharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah dalam rangka mencapai tujuan yang telah digariskan tersebut.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan disebut perguruan ntinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute dan universitas.
Untuk jelasnya fungsi masing-masing bentuk perguruan tinggi tersebut digambarkan dalam matrik berikut

Metrik 2: Hubungan Bentuk dan Fungsi perguruan tinggi

No Bentuk FT Fungsi setiap bentuk
1 Akademik Menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang IPTEK atau kasenian tertentu
2 Polyteknik Menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus
3 Sekolah Tinggi Menyelenggarakan pendidikan akademik dan professional dalam satu disiplin ilmu tertentu
4 Institut Terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan professional dalam sekelompok disiplin ilmu
5 Universitas Terdiri dari sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah disiplin ilmu

Bagian syarat-syarat dan tata cara pendirian perguruab tinggi serta penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah RI NO.30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi.
 Pendidikan Khusus
Disamping program pendidikan umum dan pendidikan kejuruan yang telah dikemukakan diatas masih ada jenis program pendidikan yang lain yaitu, pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Kedinasan dan pendidikan keagamaan.
Pendidikan khusus berfungsi secara khusus, menyiapkan pendidikan yang sesuai dengan tujuan masing-masing program tersebut.
 Pendidikan Luar Biasa
Progaram ini diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental seperti; Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), Dan Pendidikan Luar Biasa(PLB) untuk jenjang pendidikan menengah dengan masing-masing memiliki program anak tuna netra, tuna daksa, dan tuna grahita. Gurunya merupakan lulusan dari Pendidikan Luar Biasa dari pendidikan atau perguruan tinggi
 Pendidikan kedinasan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaantugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu Deprtemen Pendidikan atau Lembaga Pemerintahan Non Deprrtemen. Pendidikan khusus kedinasan atau pusat-pusat latihan (PUSDIKLAT) dan lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupan oleh swasta.
 Pendidikan khusus teknis dilaksanakan dipusat-pusat atau lambaga pendidikan yang khusus diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun ole swasta.
 Pendidikan khusus keagamaan dilaksanakan disekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyrakat seperti; Madrasah yang Ibtidayah, Institut Agama Islam Negri, Pendidikan Guru Agama, Seminari, Biara, Sekolah Tinggi Teknologi dan Institut Ilenda Dharm. Fungsi dari pendidikan ini adalah untuk mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

3. Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Pendidik
Peserta Didik
Dalam UUSPN dinyatakan bahwa “Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keluasan garak kepada peserta didik yang dalam pelaksanaannya di atar oleh Mentri”
Adapun hak dari setiap peserta didik dalam satuan pendidikan sebagai berikut;
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak;
1. mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya ddan diajarkan oleh pendidikan yang seagama.
2. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
3. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
4. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orng tua nya tidak mempunyai membiayai pendidikannya.
5. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang setara.
6. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepan beajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggug biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi pesrta didik yang bebaskan dari kewajiban tesebut seauai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Warga Negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang di selenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiba peserta didik sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut denga peraturan pemerintah.
o Tenaga Kependidikan
Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah; pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisin sumber belajar.
Tenaga kependidikan di atas bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan memberi pelayanan dalam bidang pendidikan. Tenaga pendidikan yang khusu diangkat dengan tugas utama mengajar untuk pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang perguruan tinggi disebut dosen
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar selan beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berawawasan Pancasila UUD 1945 juga harus memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tanaga keguruan.
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut;
(1) Pendidikan dan Tenaga kependidikan berhak memperoleh;
 Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai
 Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
 Pembinaan karier, sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
 Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intilektual
 Keasempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban;
 Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna menyenangkan kreatif,dinamia, dan dialogis
 Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
 Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
 Pendidikan dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah
 Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya beerdasarkan kebutuhan pendidikan formal
 Pemerintah dan oemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidikan dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselelenggaranya pendidikan yang bermutu
 Ketentuan mengenai pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Disamping hak dan kewajiban di atas, kedudukan dan penghargaan bagi tenaga pendidikan diberikan juga berdasarkan kemampuan dan prestasinya. Pembinaan dan pengembangan tenaga pendidikan jaga diselenggarkan oleh pemerintah. Bagi satuan pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat diatur penyelenggaraannyaoleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Sumbar daya kependidikan
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, masyrakat dan keluarga peserta didik. Pendidikan tidak mungkin dapat terselenggarakan dengan baik, bilamana para tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang bersangkutan.


1 Komentar::

Anonim mengatakan...

ENDEQNE SOLAH

Posting Komentar

♥♥♥Eit..Eit..kayanya pengunjung mau kirim komentar nih tentang bacaan barusan..ya dah..NAME/URL juga boleh kok..Makasih yah.. ♥♥♥